Dapati Pelayanan Buruk, Warga DIY Jangan Ragu Laporkan ke SP4N-LAPOR!

  • 28 Agt 2026 00:18 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY mengikuti Rapat Penguatan Pengelolaan SP4N-LAPOR! yang diselenggarakan Kementerian Hukum, Kamis, 27 Agustus 2026 secara daring. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengelolaan pengaduan pelayanan publik melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-LAPOR!.

Jajaran Admin Pengelola dan Pejabat Penghubung Aplikasi LAPOR! di lingkungan Kementerian Hukum turut mengikuti kegiatan untuk memperoleh penguatan terkait pengelolaan pengaduan masyarakat.

Kanwil Kemenkum DIY turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pengelolaan pengaduan masyarakat di lingkungan Kementerian Hukum. Melalui pengelolaan SP4N-LAPOR! yang optimal, setiap pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi masyarakat diharapkan dapat ditangani secara tepat, cepat, transparan, dan akuntabel.

Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum DIY, Yudi Arto, menyampaikan bahwa penguatan pengelolaan SP4N-LAPOR! penting untuk memastikan kanal pengaduan publik dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“SP4N-LAPOR! bukan hanya menjadi sarana menerima pengaduan masyarakat, tetapi juga bagian dari upaya kita meningkatkan kualitas pelayanan publik. Karena itu, setiap laporan perlu dikelola secara responsif, tepat sasaran, dan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan,” ujar Yudi.

Menurutnya, pengelolaan pengaduan yang baik juga menjadi salah satu indikator penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, koordinasi antara admin pengelola dan pejabat penghubung perlu terus diperkuat agar penanganan setiap laporan dapat berjalan efektif.

“Kami di Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan memastikan setiap laporan yang masuk melalui mekanisme SP4N-LAPOR! mendapatkan perhatian serta tindak lanjut sesuai ketentuan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah dapat terus ditingkatkan,” kata dia, menambahkan.

Rapat penguatan ini juga menjadi momentum untuk menyamakan pemahaman mengenai mekanisme pengelolaan SP4N-LAPOR!, termasuk pentingnya ketepatan dalam menerima, memverifikasi, mendisposisikan, serta memberikan tindak lanjut terhadap laporan masyarakat.

Keikutsertaan Kanwil Kemenkum DIY dalam kegiatan tersebut diharapkan semakin memperkuat kapasitas pengelola SP4N-LAPOR! di tingkat wilayah. Selain itu, penguatan koordinasi dengan unit kerja terkait di tingkat pusat menjadi langkah strategis untuk mewujudkan pengelolaan pengaduan publik yang semakin profesional dan berorientasi pada penyelesaian.

Melalui pengelolaan SP4N-LAPOR! yang konsisten dan responsif, Kanwil Kemenkum DIY terus mendorong terwujudnya pelayanan publik yang terbuka, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....