Waspada Penipuan, Agung Tegaskan Seluruh Layanan Hukum Gratis Sesuai Prosedur

  • 21 Jul 2026 20:55 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan instansi. Imbauan ini dikeluarkan guna melindungi publik dari modus oknum tidak bertanggung jawab yang menjanjikan kemudahan layanan dengan imbalan tertentu.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto meminta masyarakat untuk langsung melakukan konfirmasi apabila menemukan pihak-pihak yang mencurigakan atau meminta sejumlah uang dengan mencatut nama instansi maupun pejabat Kementerian Hukum.

"Kami meminta masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya dengan pihak-pihak yang mengatasnamakan Kementerian Hukum. Seluruh pelayanan publik di Kanwil Kemenkum DIY berjalan sesuai prosedur yang berlaku," ujar Agung, Senin, 20 Juli siang.

Kanwil Kemenkum DIY menegaskan bahwa seluruh pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat dipastikan bebas dari pungutan liar, dan instansi tidak pernah menerima atau meminta imbalan dalam bentuk apa pun. Begitu pula dengan prosedur pengadaan barang dan jasa serta perjanjian kerja sama, seluruhnya dilaksanakan secara transparan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

"Jika ada oknum yang menjanjikan sesuatu dengan meminta imbalan, segera laporkan agar bisa langsung kami tindak lanjuti," katanya, menegaskan.

Masyarakat yang menemukan indikasi penipuan atau ingin mendapatkan informasi valid dapat menghubungi Layanan Informasi dan Pengaduan resmi Kanwil Kemenkum DIY melalui nomor WhatsApp 08112640146. Selain itu, aduan juga dapat disampaikan secara daring melalui seluruh kanal media sosial resmi milik Kanwil Kemenkum DIY atau melalui laman lapor.go.id.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....