Wujudkan Kenyamanan Publik, Kebijakan KTR Tegas Diterapkan Agung Rektono Seto

  • 27 Agt 2026 00:11 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – Komitmen kuat dalam mewujudkan lingkungan kerja yang bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh pegawai maupun masyarakat yang mengakses layanan diwujudkan oleh Kanwil Kemenkum DIY. Langkah ini ditandai dengan penerapan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menegaskan pentingnya kedisiplinan dan kesadaran bersama seluruh pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkum DIY untuk mematuhi aturan tersebut. Lingkungan kerja yang sehat dan nyaman dinilai dapat mendukung efektivitas kinerja pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Lingkungan kerja yang sehat merupakan hak setiap pegawai dan masyarakat yang datang mendapatkan pelayanan. Kami tidak ragu untuk menegakkan aturan ini demi menjaga kenyamanan bersama," kata Agung, Rabu, 26 Agustus siang.

Agung meminta agar jajaran manajemen memberi keteladanan untuk tidak merokok di tempat umum, terlebih lagi zona layanan publik. "Para pejabat manajerial juga harus memberikan keteladanan serta melakukan pengawasan melekat di lingkungan kerjanya masing-masing," ujarnya.

Penerapan KTR di lingkungan Kanwil Kemenkum DIY ini merupakan tindak lanjut atas arahan Inspektur Jenderal Kementerian Hukum melalui Surat Nomor ITJ-OT.02.01-36 tanggal 21 Agustus 2026. Melalui kebijakan ini, seluruh pegawai, jajaran pimpinan, hingga masyarakat umum dilarang keras merokok di sembarang tempat di area kantor, khususnya di ruang kerja, ruangan ber-AC, aula, dan fasilitas umum lainnya di luar area yang telah ditentukan.

Lebih lanjut, Agung mengingatkan seluruh jajaran bahwa komitmen ini menjadi bentuk kepedulian bersama terhadap kesehatan di lingkungan kerja. Agung berharap seluruh pegawai dapat berkontribusi aktif dalam penerapan kebijakan ini.

"Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok ini kita terapkan demi kebaikan bersama. Udara yang bersih dan bebas asap rokok di ruang kerja akan meningkatkan kenyamanan serta produktivitas kita dalam memberikan pelayanan publik terbaik. Saya berharap seluruh pegawai dapat berkontribusi aktif mendukung langkah ini," ucap Agung, menegaskan.

Kanwil Kemenkum DIY memberlakukan sanksi tegas berupa sanksi pelanggaran disiplin bagi pegawai yang terbukti melanggar ketentuan dengan merokok di luar Smoking Area. Melalui kebijakan penerapan KTR, Kanwil Kemenkum DIY berharap dapat mewujudkan budaya kerja yang lebih disiplin, sehat, dan berorientasi pada pelayanan publik berkualitas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....