Yogyakarta Bakal Punya Raperda Pemberdayaan SDM, Apa Manfaatnya?

  • 30 Mar 2026 23:33 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Upaya memperkuat tata kelola sumber daya manusia (SDM) di lingkungan pemerintah daerah terus didorong melalui penyusunan regulasi yang komprehensif dan berorientasi pada kemanfaatan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY mengambil peran strategis dengan memfasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DIY tentang Penyelenggaraan Sumber Daya Manusia Pemerintah Daerah.

“Raperda ini diharapkan menjadi landasan penting dalam menata dan mengembangkan SDM secara menyeluruh, tidak hanya bagi aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga bagi tenaga non-ASN yang turut mendukung jalannya pemerintahan daerah,” ujar Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto.

Pengaturan yang disusun mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari pengembangan kompetensi, penguatan peran ASN sebagai pelayan publik, hingga pemanfaatan sistem informasi terintegrasi. Agung Rektono Seto menegaskan bahwa regulasi yang baik harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Oleh karena itu, proses penyusunan Raperda ini tidak hanya berfokus pada aspek normatif, tetapi juga pada implementasi yang efektif di lapangan. “Regulasi disusun bukan sekadar untuk memenuhi kebutuhan administratif, tetapi harus mampu melahirkan kemanfaatan. Artinya, aturan yang dibuat harus bisa diterapkan dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas pelayanan publik,” katanya, Senin, 30 Maret 2026.

Menurutnya, keberadaan Raperda ini menjadi langkah strategis dalam menjawab tantangan pengelolaan SDM di era modern. Aparatur pemerintah dituntut untuk tidak hanya profesional, tetapi juga adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis.

“Salah satu poin penting dalam Raperda ini adalah penguatan pengembangan kompetensi ASN. Hal ini mencakup peningkatan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan, sehingga aparatur mampu menjalankan tugasnya secara optimal dan responsif terhadap perubahan,” ucap dia.

Selain itu, Raperda ini juga menekankan pentingnya penguatan peran ASN sebagai pelayan publik. Paradigma birokrasi yang selama ini cenderung administratif diharapkan dapat bergeser menjadi lebih berorientasi pada pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan.

Tak kalah penting, pemanfaatan sistem informasi yang terintegrasi menjadi bagian dari pengaturan dalam Raperda ini. Dengan dukungan teknologi, pengelolaan SDM dapat dilakukan secara lebih akurat, efisien, dan akuntabel, sekaligus mendukung pengambilan kebijakan berbasis data

“Kanwil Kemenkum DIY dalam hal ini menjalankan fungsi pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Raperda yang disusun. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa regulasi tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta memiliki kejelasan norma dan substansi,” ujar Kakanwil Kemenkum DIY.

Agung menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan Kanwil Kemenkum menjadi kunci dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas. Dengan kolaborasi yang baik, setiap regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan.

“Regulasi yang kuat adalah fondasi dari tata kelola pemerintahan yang baik. Jika SDM diatur dengan baik, maka kinerja pemerintah daerah akan meningkat dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” kata dia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....