Ini Alasan Mengapa Regulasi di Daerah Tak Boleh Overlapping
- 30 Mar 2026 21:16 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Fenomena tumpang tindih atau overlapping regulasi masih menjadi pekerjaan rumah besar dalam sistem hukum di Indonesia, termasuk di daerah. Kondisi ini tidak hanya membingungkan pelaksana kebijakan, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat dan dunia usaha.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY, Agung Rektono Seto menegaskan, bahwa harmonisasi regulasi menjadi kunci utama untuk menciptakan kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat. Menurut Agung, overlapping aturan terjadi ketika dua atau lebih regulasi mengatur hal yang sama namun dengan substansi berbeda, bahkan saling bertentangan.
Hal ini bisa muncul akibat kurangnya sinkronisasi antar lembaga, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta minimnya proses harmonisasi sebelum aturan ditetapkan. “Ketika regulasi tidak selaras, yang dirugikan bukan hanya pemerintah sebagai pelaksana, tetapi juga masyarakat dan investor. Mereka dihadapkan pada ketidakpastian hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian,” ujarnya, Senin, 30 Maret siang.
Dampak paling nyata dari fenomena ini terlihat pada sektor investasi. Investor membutuhkan kepastian dan kejelasan aturan sebelum menanamkan modalnya.
“Namun, ketika regulasi saling tumpang tindih, proses perizinan menjadi lebih rumit, berbelit, dan memakan waktu. Hal ini dapat menurunkan minat investasi, bahkan mendorong investor untuk mencari daerah atau negara lain yang lebih kondusif,” katanya.
Tidak hanya itu, overlapping aturan juga berdampak signifikan terhadap kualitas pelayanan publik. Aparatur pemerintah sering kali berada dalam posisi dilematis ketika harus menjalankan aturan yang tidak sinkron.
“Akibatnya, pelayanan menjadi tidak optimal, lambat, dan berpotensi menimbulkan ketidakpuasan masyarakat,” ucap dia.
Agung menekankan, kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Perlu ada upaya sistematis untuk memastikan setiap produk hukum yang dihasilkan telah melalui proses harmonisasi yang matang.
Kanwil Kemenkum DIY sendiri memiliki peran strategis dalam melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan di daerah.
“Melalui fungsi harmonisasi, kami memastikan bahwa setiap regulasi tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, dan dapat diimplementasikan secara efektif,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....