Rasakan Manfaat Besar Kampung Wisata, Pemkot Yogyakarta Rancang Aturan Khusus

  • 04 Jun 2026 22:54 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY menyelesaikan proses pengharmonisasian Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) tentang Pelaksanaan Kelompok Sadar Wisata dan Kampung Wisata dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta.

Rapat pengharmonisasian tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola pariwisata berbasis masyarakat di Kota Yogyakarta yang terus berkembang sebagai salah satu destinasi wisata unggulan nasional. Pembahasan difokuskan pada sinkronisasi materi muatan, penyempurnaan legal drafting, serta penyesuaian substansi regulasi agar lebih adaptif terhadap perkembangan sektor pariwisata daerah.

Urgensi penyusunan regulasi baru ini didasarkan pada pesatnya pertumbuhan komunitas wisata di Kota Yogyakarta. Saat ini tercatat terdapat 45 Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dan 46 Kampung Wisata yang aktif menjadi penggerak pariwisata berbasis masyarakat di berbagai wilayah kota.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menyampaikan, keberadaan Pokdarwis dan Kampung Wisata memiliki peran strategis dalam membangun sektor pariwisata yang tidak hanya berorientasi pada kunjungan wisatawan, tetapi juga pemberdayaan masyarakat dan pelestarian budaya lokal.

Menurut Agung, regulasi yang baik diperlukan agar pengelolaan pariwisata berbasis masyarakat memiliki arah yang jelas, tata kelola yang kuat, serta mampu memberikan manfaat ekonomi dan sosial secara berkelanjutan bagi warga.

“Pariwisata berbasis masyarakat menjadi salah satu kekuatan Kota Yogyakarta. Karena itu, regulasi perlu hadir untuk memastikan tata kelola Pokdarwis dan Kampung Wisata berjalan lebih tertib, profesional, dan adaptif terhadap perkembangan sektor pariwisata,” ujarnya, Selasa, 26 Mei siang.

Ia menambahkan, harmonisasi regulasi merupakan bagian penting untuk memastikan setiap ketentuan yang disusun memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan mampu diterapkan secara efektif di lapangan.

Dalam proses harmonisasi, tim memberikan sejumlah penyempurnaan penting terhadap draft Raperwal. Salah satunya adalah perubahan nomenklatur regulasi yang berubah menjadi “Pelaksanaan Kelompok Sadar Wisata dan Kampung Wisata” guna memberikan penegasan terhadap ruang lingkup pengaturan.

“Selain itu, dilakukan pula penyesuaian konsideran dan dasar hukum, penyempurnaan ketentuan kelembagaan Pokdarwis, hingga pengaturan masa kepengurusan Kampung Wisata selama lima tahun untuk satu periode kepengurusan,” ujarnya.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum DIY, Ni Made Wulan menjelaskan bahwa penyempurnaan dilakukan agar substansi regulasi lebih sistematis dan mampu menjawab kebutuhan pengelolaan pariwisata berbasis masyarakat yang terus berkembang.

Menurutnya, keberadaan regulasi baru diharapkan mampu memperjelas peran kelembagaan Pokdarwis dan Kampung Wisata sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam pengembangan destinasi wisata lokal.

“Pengharmonisasian dilakukan untuk memastikan regulasi memiliki kesesuaian secara normatif maupun teknis penyusunan peraturan perundang-undangan. Dengan regulasi yang lebih adaptif, diharapkan tata kelola Kampung Wisata dan Pokdarwis dapat berjalan lebih optimal,” ucap Ni Made Wulan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....