Peran BPSK Diperkuat pada Raperda Perlindungan Konsumen DIY

  • 13 Mar 2026 00:14 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY memberikan dukungan penuh terhadap upaya penguatan regulasi perlindungan konsumen di daerah melalui fasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan Konsumen.

Regulasi tersebut diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DPRD DIY) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DIY (Bapemperda) sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem perlindungan konsumen di wilayah DIY. Raperda Pelindungan Konsumen ini memuat 22 pasal yang terbagi dalam enam bab yang mengatur berbagai aspek penting terkait penyelenggaraan perlindungan konsumen di daerah.

Regulasi ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus mendorong terciptanya ekosistem perdagangan yang adil, transparan, dan bertanggung jawab. Dalam pembahasannya, Raperda tersebut menitikberatkan pada penguatan mekanisme perlindungan konsumen melalui optimalisasi peran lembaga yang telah ada.

Salah satu fokus utama adalah penguatan fungsi dan peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai lembaga yang menangani sengketa antara konsumen dan pelaku usaha secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Selain itu, regulasi ini juga memberikan ruang bagi penguatan peran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dalam mengedukasi masyarakat serta melakukan advokasi terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi konsumen. Dengan adanya regulasi ini diharapkan koordinasi antara pemerintah daerah, lembaga perlindungan konsumen, dan masyarakat dapat berjalan lebih efektif.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa keberadaan regulasi daerah yang mengatur secara khusus mengenai perlindungan konsumen menjadi sangat penting di tengah perkembangan aktivitas ekonomi dan perdagangan yang semakin dinamis.

Menurutnya, konsumen sebagai pihak yang sering berada pada posisi yang lebih lemah dibandingkan pelaku usaha memerlukan perlindungan yang kuat melalui regulasi yang jelas dan implementatif. Oleh karena itu, peran pemerintah daerah dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat menjadi sangat krusial.

“Kanwil Kemenkum DIY mendukung penuh penyusunan regulasi yang mampu memberikan kemanfaatan bagi masyarakat. Raperda Pelindungan Konsumen ini diharapkan tidak hanya menjadi aturan normatif, tetapi juga benar-benar dapat diimplementasikan untuk melindungi hakhak konsumen di daerah,” ujar Agung, Kamis, 12 Maret.

Dirinya juga menambahkan, proses fasilitasi yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkum DIY bertujuan memastikan agar substansi Raperda selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus memenuhi prinsip pembentukan peraturan yang baik.

Rekomendasi Berita