Kemenkum DIY Selesaikan Harmonsiasi Rancangan Perkada Pemberian THR
- 12 Mar 2026 19:13 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY menyelenggarakan rapat harmonisasi serentak bertajuk "One Day Services dalam Produk Hukum Daerah Prioritas" pada Kamis, 12 Maret 2026.
Kegiatan ini difokuskan pada penyelesaian Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD Tahun 2026. Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Kanwil Kemenkum DIY ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan lintas sektoral, mulai dari Bagian Hukum Setda, BPKAD, BKPSDM, hingga jajaran BKPP Kabupaten se-DIY.
“Langkah ini diambil untuk memastikan regulasi krusial tersebut dapat segera difinalisasi mengingat urgensi waktu dan dampaknya yang luas bagi masyarakat,” kata Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Febri Nurdian Satriatama.
Febri menekankan, momentum harmonisasi ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan bagian dari agenda reformasi hukum dan birokrasi yang harus dijalankan dengan standar tinggi.
"THR adalah isu yang sangat krusial dan memiliki ekspektasi tinggi di tengah masyarakat. Melalui layanan One Day Services ini, kita berkomitmen memfasilitasi produk hukum daerah yang responsif dan humanis. Prinsip kita adalah bekerja cepat namun tidak ceroboh; pastikan setiap pasal selaras dengan peraturan yang lebih tinggi tanpa mengabaikan aspek integritas," ujar Febri sebagaimana pesan Kakanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto.
Dirinya juga mengajak pemerintah daerah untuk terus memperkuat sinergi agar setiap kebijakan yang lahir mampu menjawab kebutuhan publik secara tepat waktu. "Momentum ini adalah sarana pengabdian kita bagi DIY. Kami ingin setiap regulasi yang dihasilkan tidak hanya sekadar menjadi output administratif, tetapi memberikan dampak nyata yang luas. Pemerintah daerah diharapkan menjadi garda terdepan dalam membentuk aturan yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan rakyat," ucapnya, menambahkan.
Febri memaparkan saat ini fokus Kanwil Kemenkum DIY sudah harus bergeser dari usaha meraih WBBM menjadi usaha untuk mempertahankannya. Hal yang bisa dilakukan adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberi dampak nyata bagi masyarakat.
"Zero tolerance untuk praktik pungli dan gratifikasi. Tetap jaga inovasi, fokus ke digitalisasi dan customer experience," kata dia.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY Evy Setyowati Handayani selaku Ketua Pembangunan ZI menyebut diraihnya WBBM bukanlah akhir, melainkan awal menuju reformasi birokrasi yang benar-benar bersih bagi seluruh jajaran Kanwil Kemenkum DIY. Evy juga mengimbau agar seluruh Tim Pokja segera melengkapi data dukung yang diperlukan untuk periode B03.
"WBBM itu bukanlah akhir, tapi justru ini adalah awal bagi kita. Saya berharap kita sama-sama solid untuk membangun zona integritas di Kanwil Kemenkum DIY," ucap dia.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan dari Biro Hukum DIY mengapresiasi efisiensi proses harmonisasi ini. Meskipun terdapat penyesuaian akibat pergantian sistem, penggunaan aplikasi pendukung dinilai sangat membantu percepatan proses fasilitasi regulasi prioritas lainnya di masa mendatang.
Sebagai satuan kerja yang telah meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Kanwil Kemenkum DIY dinilai terus berinovasi dalam memangkas birokrasi yang panjang tanpa mengurangi kualitas substansi hukum. Melalui skema One Day Services, proses harmonisasi yang biasanya memakan waktu lama kini dapat diselesaikan secara efektif dan transparan dalam satu hari kerja.