Demi Advokasi Warga, SDA Temui BPJT Soal Ganti Rugi Tol Temanggung

  • 10 Mei 2025 23:01 WIB
  •  Yogyakarta

KBRN, Yogyakarta: Pertemuan yang dilakukan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Sofwan Dedy Ardyanto, Sabtu (10/5/2025) siang, bersama dengan Kepala Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), Willan Oktavian menghasilkan titik temu.

Keduanya sepakat untuk melakukan asistensi khusus dalam penyelesaian ganti rugi pembebasan lahan yang terkena proyek ruas jalan tol Seksi-5 Temanggung – Ambarawa. Pertemuan keduanya merupakan tindak lanjut dari pengaduan puluhan warga Desa Kebumen, Pringsurat kepada Sofwan Dedy pada Sabtu (3/5/2024) pekan lalu.

“Pak Willan selaku Kepala BPJT sepakat untuk mempertemukan seluruh pihak terkait dengan supervisi langsung oleh BPJT. Saya juga akan hadir dalam temu rembug tersebut untuk mengkawal aspirasi warga terdampak,” kata Sofwan Dedy kepada awak media.

Dalam waktu dekat, Kepala BPJT akan memfasilitasi pertemuan Sofwan Dedy dengan Badan Usaha Jalan (BUJT) yang menjadi penanggung jawab ruas tol tersebut untuk mencari solusi yang terbaik.

“Sumbatan masalah seperti ini harus segera diselesaikan, jika tidak maka bisa menjadi menghambat proses pembangunan infrastruktur. Dan, yang terpenting, hak-hak warga untuk mendapatkan ganti rugi yang layak, tidak boleh diabaikan,“ ujar Sofwan Dedy.

Saat ini, tim teknis bentukan SDA, sapaan akran Sofwan Dedy Ardyanto, tengah menyelidiki potensi anomali dalam penetapan besaran ganti rugi dan pelaksanaan ganti rugi.

“Jika ada anomali, akan kami tindak lanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Kepala Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Willan Oktavian. (Foto: Sekretariat DPR RI)

Selain itu, Sofwan Dedy juga menginformasikan bahwa dirinya telah bertemu dengan Bupati Temanggung, Agus Setiawan di Jakarta. Dari pertemuan itu, Bupati Temanggung siap menjembatani diskusi lanjutan bersama dengan BPJT.

“Pak Bupati juga sepakat untuk segera dilakukan temu rembug yang melibatkan seluruh elemen Forkopimda Kabupaten Temanggung, BPJT, dan BUJT pengelola ruas tol seksi-5. Bahkan, beliau bersedia untuk menjadi tuan rumah temu-rembug tersebut,” katanya.

Penolakan puluhan warga Desa Kebumen, Pringsurat terhadap besaran uang ganti rugi pembebasan lahan tol menjadi residu persoalan yang masih menggantung sejak 2,5 tahun terakhir.

Pemicunya, adalah besaran nilai ganti rugi yang dinilai oleh warga sangat tidak layak. Warga menolak harga ganti rugi karena besaran ganti rugi yang ditawarkan hanya berkisar Rp140.000 hingga Rp170.000 per meter persegi. Padahal, warga menilai harga ganti untung selayaknya mencapai Rp1,5 juta sampai Rp3 juta per meter persegi. (ros/atang)

Rekomendasi Berita