Kemendikdasmen Awasi Penggunaan Bahasa Indonesia

  • 24 Jun 2026 22:17 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kemendikdasmen mendorong terbentuknya tata kelola pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia yang lebih kuat, terkoordinasi, dan berkelanjutan.

Kegiatan ini menjadi bagian implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia. Serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di daerah.

Kepala Badan Bahasa, Hafidz Muksin menegaskan, penguatan penggunaan Bahasa Indonesia merupakan bagian dari upaya menjaga identitas dan kedaulatan bangsa. Terutama menjelang satu abad Sumpah Pemuda pada tahun 2028.

”Bahasa Indonesia bukan hanya alat komunikasi, tetapi juga simbol negara,” ucapnya, Rabu, 24 Juni 2026. ”Maka, Bahasa Indonesia harus dihormati, dibanggakan, dan digunakan secara baik dan benar.”

Pengutamaan Bahasa Indonesia, menjadi bagian dari upaya memperkuat eksistensi bangsa, memajukan peradaban nasional, serta meningkatkan pendidikan yang bermutu. Apalagi kini, posisi Bahasa Indonesia di tingkat global terus menguat.

Saat ini Bahasa Indonesia telah dipelajari di 61 negara, dan menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO, bahkam telah hadir sebagai program studi di Universitas Al-Azhar Kairo. Namun, kondisi sebalinya terjadi di dalam negeri.

”Masih ditemukan penggunaan bahasa asing yang berlebihan pada nama kawasan, produk, badan usaha, ruang publik,” katanya. ”Regulasi kebahasaan diperlukan untuk membangun kesamaan pemahaman dan kepatuhan bersama.”

Penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik, dokumen resmi, dan di lingkungan birokrasi pemerintahan telah memiliki landasan hukum yang jelas. Yaitu di Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019, serta diperkuat dengan Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025.”

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....