Pemerintah Tingkatkan Kompetensi dan Kesejahteraan Guru
- 08 Jun 2026 22:06 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mempercepat reformasi tata kelola guru di Indonesia. Rangkaian kebijakan disiapkan untuk menjawab persoalan yang dihadapi para pendidik selama bertahun-tahun.
Seperti keterbatasan akses pengembangan kompetensi, ketimpangan kesejahteraan, beban administrasi yang berlebihan, hingga distribusi guru yang belum merata. Saat ini, Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan dalam pengelolaan guru.
Saat ini, terdapat sekitar 800.000 guru aktif yang belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Termasuk masih terdapat kesenjangan akses pengembangan profesi, antara guru ASN dan guru non-ASN.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq juga menyebut tingginya beban administratif guru, juga menjadi persoalan lainnya. Sehingga, fokus kerja guru menjadi berkurang, pada proses pembelajaran di kelas.
Maka, peningkatan kesejahteraan dan peningkatan kompetensi guru, menjadi dua hal yang tidak dapat dipisahkan. ”Tidak mungkin kita mendorong guru menjadi profesional tanpa mempertimbangkan aspek kesejahteraan,” katanya, Senin, 8 Juni 2026.
Namun sebaliknya, jika guru terlalu menuntut kesejahteraan tetapi mengabaikan aspek profesionalitas juga tidak seimbang. Sehingga, pemerintah pada tahun ini mempercepat Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi 230.000 guru aktif mengajar yang belum memperoleh sertifikat pendidik.
Program PPG Guru Tertentu menjadi salah satu instrumen utama untuk memperkuat profesionalisme guru sekaligus membuka akses terhadap Tunjangan Profesi Guru (TPG). Pada tahun 2025, pemerintah berhasil menyelesaikan sertifikasi bagi lebih dari 800 guru.
”Dengan akselerasi yang akan terus dilanjutkan pada tahun-tahun berikutnya,” ujarnya. ”Bagi guru yang belum punya gelar sarjana atau diploma, disediakan program Pemenuhan Kualifikasi Akademik S-1/D-4 Guru.”
Program ini, menyediakan jalur akselerasi melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Jalur ini sebagai bentuk pengakuan formal pemerintah, terhadap pengalaman kerja dan kompetensi yang telah diperoleh para guru.
”Melalui mekanisme ini, guru hanya memerlukan 2 tahun pembelajaran, bukan 4 tahun penuh,” katanya. ”Karena masa kerja mereka sudah diakui oleh pemerintah.”
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....