Abdul Mu’ti Dukung Implementasi PP Tunas

  • 31 Mar 2026 11:20 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mendukung penyelenggaraan pendidikan yang sehat. Terutama dengan penerapan Peraturan Pemerintah, tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengimplementasikan PP Tunas, melalui Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (KAIH). Termasuk penerapan Screen Time, Screen Zone dan Screen Break (3S).

”Kebijakan penundaan akses anak pada platform digital berisiko, merupakan langkah penting,” ucapnya, Selasa, 31 Maret 2026. ”Untuk memastikan teknologi tetap menjadi alat pendukung pendidikan, khususnya bagi para peserta didik.”

Ia menilai, seluruh guru di jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, punya peran sangat penting dalam mendukung dan menyukseskan kebijakan ini. Suasana pembelajaran yang sehat merupakan fondasi penting.

”Agar peserta didik dapat belajar, berinteraksi dengan sesama teman dan guru,” ucapnya. ”Serta dapat membangun karakter sesuai dengan usia tumbuh kembangnya.”

Dalam prosesnya, perwujudan suasana sehat bagi peserta didik masih terdapat adiksi pada penggunaan gawai yang berlebihan. Hal itu jelas, memiliki dampak negatif pada proses pembelajaran, baik di sekolah maupun di rumah.

Menteri Mu’ti juga menegaskan, pihaknya akan terus memastikan program literasi digital di seluruh institusi pendidikan, berjalan secara paralel. Proses edukasi berbasis digital di sekolah, dilaksanakan dengan pendampingan guru.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....