Kemendikdasmen Luncurkan Panduan Pendidikan Kebencanaan

  • 01 Mar 2026 17:31 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, meluncurkan Panduan Pendidikan Kebencanaan serta Juknis Pembelajaran di Satuan Pendidikan Terdampak Bencana. Langkah ini untuk menjamin hak belajar murid tetap terpenuhi.

Kepala BSKAP Toni Toharudin menekankan, Indonesia merupakan negara yang rawan bencana, mulai dari gempa bumi, banjir, hingga erupsi gunung berapi. Sehingga, upaya melakukan kesiapsiagaan bencana sangat penting dilakukan.

”Kesiapsiagaan tidak hanya di tingkat pemerintahan,” ucapnya, Minggu, 1 Maret 2026. ”Tetapi juga di masing-masing satuan pendidikan, agar mampu melakukan mitigasi, bertahan, dan melakukan pemulihan pasca-bencana.”

Sedangkan Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Laksmi Dewi menjelaskan, terkait kondisi bencana, satuan pendidikan diberikan kemandirian penuh untuk menyesuaikan kurikulum. Poin-poin utamanya ada dalam juknis.

”Prioritas materi di mana sekolah tidak diwajibkan menuntaskan seluruh capaian pembelajaran,” ujarnya. ”Fokus utamanya diarahkan pada dukungan psikososial, keselamatan diri, mitigasi bencana, serta literasi dan numerasi esensial.”

Kemudian juga diterapkan asesmen fleksibel, di mana penilaian hasil belajar dapat dilakukan dengan cara yang sederhana. Seperti portofolio atau penugasan, tanpa harus mengadakan ujian secara tertulis yang kaku di akhir semester.

”Lalu penerapan Metode Adaptif, yakni pembelajaran dapat dilaksanakan melalui tatap muka terbatas,” katanya. ”Atau pembelajaran mandiri sesuai kondisi sarana dan prasarana yang tersedia di daerah terdampak.”

Rekomendasi Berita