Curi Motor di Kos-Kosan Sedayu, Pria 51 Tahun Ditangkap Polisi Berkat Rekaman CCTV

  • 17 Sep 2026 21:05 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bantul – Seorang pria dibekuk polisi karena kedapatan membawa kabur satu unit motor di sebuah indekos wilayah Argomulyo, Sedayu, Bantul. Pelaku berhasil diamankan berkat rekaman kamera CCTV.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto menyatakan, insiden itu bermula saat korban pulang dari kampus pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Korban selanjutnya memarkirkan motornya di garasi.

“Korban menutup pintu pagar garasi, tetapi tidak menguncinya menggunakan gembok. Korban kemudian masuk ke kamar kos dan tidak keluar hingga keesokan paginya,” ucapnya, Kamis, 17 September 2026.

Sekitar pukul 07.00 WIB saat hendak berangkat kuliah, korban terkejut mendapati motornya sudah tidak ada di garasi. Korban pun menghubungi pemilik kos untuk mengecek rekaman CCTV.

“Dari rekaman CCTV terlihat seorang laki-laki yang mengambil sepeda motor tersebut. Ciri-cirinya yakni berambut pendek dan mengenakan jaket hoodie, celana panjang hitam, sarung tangan, serta penutup muka,” ujarnya.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian hingga Rp18 juta. Korban lalu membuat laporan resmi ke Polsek Sedayu.

Bergerak cepat, petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian serta lingkungan sekitar. Hasilnya, petugas mendapatkan petunjuk mengenai identitas dan tempat tinggal pria yang diduga sebagai pelaku.

“Pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 03.30 WIB Unit Reskrim Polsek Sedayu berhasil menangkap pelaku di wilayah Argorejo, Sedayu,” katanya.

Adapun identitas pelaku yakni B (51), warga Sidodadi, Waylima, Pesawaran, Lampung. Saat diinterogasi, B mengakui semua perbuatannya.

“Atas perbuatannya, tersangka diproses dalam perkara dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ucapnya menambahkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....