Tetapkan 19 Tersangka Baru Kasus Day Care Little Aresha, Polisi Sebut Ada 157 Korban
- 30 Jul 2026 11:27 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Perkembangan kasus kekerasan terhadap anak di Day Care Little Aresha kembali memasuki tahap baru. Jajaran penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta kini menetapkan tersangka baru untuk berkas tahap kedua.
Kanit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta Iptu Apri Sawitri kepada awak media, Kamis 30 Juli siang menyatakan, ada 19 tersangka baru yang ditetapkan, sehingga total ada 32 tersangka yang terbagi dalam dua berkas penyelidikan untuk kasus kekerasan di Day Care Little Aresha.
“Sampai dengan saat ini, kita sudah menetapkan 32 tersangka, dan (ada) 157 korban,” ujarnya.
Pada sesi pertama, Unit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 orang tersangka. Di antaranya kepala day care atau penanggung jawab dan juga beberapa pengasuh.
Sedangkan untuk penyelidikan dan penyidikan berkas kedua, ada dua tahapan pemanggilan serta penetapan tersangka yang dilakukan.
“Bahwa pada hari Kamis, tanggal 2 Juli 2026 telah dilakukan penetapan tersangka terhadap 14 orang tersangka kemudian dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya dilakukan penahan tersangka terhadap 13 tersangka, satu tersangka dikenakan wajib apel karena sedang hamil,” kata dia.
Iptu Apri Sawitri menyebutkan, pada Jumat, 24 Juli 2026 telah dilakukan penetapan tersangka terhadap lima orang tersangka. “Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap empat orang tersangka, dan satu tersangka belum dilakukan pemeriksaan dikarenakan belum memenuhi panggilan penyidik. Selanjutnya dilakukan penahan tersangka terhadap tiga orang tersangka, satu tersangka dikenakan wajib apel karena memiliki bayi,” ucapnya.
Iptu Apri Sawitri mengakui masih ada satu tersangka yang belum dilakukan penahanan. Hal ini karena tersangka masih menunggu bantuan hukum dari pengacara untuk mendampingi kasus yang menjeratnya.
“Kemudian satu tersangka yang belum hadir yaitu pengasuh, dengan alasan bahwa pendamping hukumnya pada saat panggilan itu belum bisa mendampingi, sehingga meminta dijadwalkan ulang. Untuk penjadwalan (pemanggilan) pada tanggal 3 Agustus 2026,” kata dia.
Dari 19 tersangka yang ditetapkan untuk berkas tahap kedua, penyidik menetapkan status tersangka dalam 2 tahap yaitu pada 2 Juli 2026 untuk 14 orang tersangka, dan kemudian lima orang tersangka lagi disidik pada 24 Juli pekan lalu. Kekerasan terhadap anak dan balita yang dititipkan di Day Care Little Aresha terbongkar pada bulan April lalu. Kasus tersebut bahkan mendapat sorotan luas dari masyarakat, termasuk Kementerian PPA dan Komnas Perlindungan Anak.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....