Amankan Dua Pemuda, Polres Bantul Berhasil Sita Ratusan Butir Psikotropika

  • 11 Jul 2026 19:16 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bantul – Satresnarkoba Polres Bantul kembali mengungkap kasus peredaran dan kepemilikan psikotropika di wilayah hukumnya. Dari dua orang tersangka, petugas berhasil mengamankan sebanyak 320 butir tablet Alprazolam.

Kasatresnarkoba Polres Bantul, AKP Widodo mengatakan, terbongkarnya kasus ini bermula dari adanya informasi terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kapanewon Pajangan pada Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Berdasarkan informasi tersebut, petugas lalu mendatangi salah satu rumah warga di Kalurahan Sendangsari, Pajangan.

“Petugas mendatangi lokasi sekitar pukul 21.30 WIB dan mendapati ada sekelompok pemuda yang sedang berkumpul,” ucapnya, Jumat, 10 Juli 2026.

Saat diinterogasi, salah satu pemuda yakni MAU (26), mengaku memiliki dan menyimpan psikotropika. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa tujuh butir tablet Alprazolam jenis Calmlet dalam kemasan biru, dan 307 butir tablet Alprazolam dalam kemasan warna perak.

“Selain itu petugas juga mengamankan satu unit motor dan sebuah ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, obat terlarang itu didapatkan dari seseorang berinisial OC. Petugas juga mendapat informasi dari MAU bahwa obat tersebut sebagian sudah dijual kepada seseorang berinisial ADB (23), warga Ngestiharjo, Kasihan.

“Di hari berikutnya sekitar pukul 00.30 WIB, kami mendatangi ADB di rumahnya dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan enam butir tablet Alprazolam,” katanya.

Dari pengakuan ADB, obat tersebut merupakan sisa dari 10 butir yang diterima dari MAU. Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bantul untuk proses lebih lanjut.

“Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ucapnya menambahkan.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto menyatakan bahwa pengungkapkan tersebut merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran zat adiktif berbahaya. Pihaknya memastikan akan terus melakukan upaya serupa di lokasi lainnya.

“Psikotropika jenis Alprazolam jika digunakan tanpa resep dan pengawasan dokter sangat berbahaya, dapat merusak sistem saraf hingga menyebabkan kematian. Kami terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap setiap peredaran obat-obatan terlarang yang tidak memiliki izin edar,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....