Singgah Beli Air Mineral, Tas Mahasiswi di Bantul Disambar Maling

  • 01 Agt 2026 13:56 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bantul – Nasib sial dialami seorang mahasiswi berinisial DOM (23) yang singgah di sebuah warung di kawasan Sewon, Bantul. Saat hendak membeli air mineral, tas berisi barang berharganya disambar maling.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto menyatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin, 20 Juli 2026. Berawal saat korban berhenti di warung Padukuhan Jogoripon, Panggungharjo, Sewon sekitar pukul 17.57 WIB.

“Korban baru pulang mengajar di kawasan Seturan, Sleman. Korban berhenti di warung tersebut untuk membeli air mineral,” ucapnya, Jumat, 31 Juli 2026.

Korban turun dari motor dan meletakkan tas selempangnya di bagian dasbor sebelum masuk ke dalam warung. Beberapa saat kemudian, korban terkejut melihat tas tersebut sudah raib.

“Merasa dirugikan, korban lalu melaporkannya ke Polsek Sewon. Tas tersebut berisi sebuah iPad Apple Gen 7 warna rose gold beserta pengisi daya, sebuah telepon seluler iPhone 7 Plus warna hitam, dompet berisi kartu identitas, kartu ATM BCA, kartu tanda mahasiswa, sejumlah buku sastra, serta barang pribadi lainnya. Total kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp25 juta,” ujarnya.

Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sewon segera melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah kepada keberadaan pelaku di kawasan Flyover Janti.

“Pelaku berinisial RY (44) akhirnya berhasil diringkus petugas pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB,” katanya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. RY mengaku mengambil tas tersebut karena ada kesempatan.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil tas korban setelah melihat tas tersebut ditinggalkan di dasbor sepeda motor dalam keadaan tanpa pengawasan. Tas itu kemudian dibawa pulang dan disimpan di rumah pelaku,” ucapnya menambahkan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pencurian. RY pun terancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Berkaca dari insiden tersebut, Rita mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan meskipun hanya dalam waktu singkat. Menurutnya, kelalaian sekecil apa pun dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu membawa barang berharga saat meninggalkan kendaraan, meskipun hanya sebentar. Jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Rita.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....