Kejaksaan Siapkan Pelimpahan Kasus Daycare Little Aresha Segera

  • 03 Jul 2026 20:54 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Tim hukum bersama perwakilan orang tua korban Daycare Little Aresha menggelar audiensi dengan Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Kamis 2 Juli 2026, untuk membahas perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana terhadap anak yang kini memasuki tahap persiapan pelimpahan ke pengadilan. Pertemuan tersebut menjadi forum koordinasi antara aparat penegak hukum, kuasa hukum korban, serta lembaga pendamping guna memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan tetap mengedepankan perlindungan hak-hak korban.

Dalam audiensi itu, tim hukum menyampaikan sejumlah aspirasi terkait proses penyusunan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka berharap dakwaan disusun secara kumulatif agar seluruh dugaan perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa dapat dipertimbangkan dalam proses pembuktian di persidangan. Selain itu, tim hukum meminta agar sejumlah peristiwa yang belum terakomodasi dalam berkas perkara dapat kembali diinventarisasi sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Tim hukum juga menjelaskan bahwa sejak awal penanganan perkara mereka terus berkoordinasi dengan kepolisian, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta berbagai pihak terkait untuk mengawal jalannya proses hukum. Menurut mereka, koordinasi tersebut dilakukan agar seluruh fakta yang dimiliki para korban dapat tersampaikan kepada penyidik dan menjadi bagian dari pembuktian di persidangan.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Hartono menjelaskan bahwa berkas perkara dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan. Meski demikian, jadwal pasti persidangan maupun mekanisme pemanggilan saksi masih menunggu penetapan dari pihak pengadilan. "Kami akan memastikan keterwakilan orang tua korban dalam proses persidangan. Jumlah saksi yang dipanggil nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan pembuktian dan akan diinformasikan lebih lanjut," ujarnya.

Kejaksaan juga menyampaikan bahwa perkara ini memperoleh perhatian khusus sehingga lokasi persidangan akan disesuaikan dengan kebutuhan penanganan perkara. Sidang diperkirakan berlangsung setelah Agustus 2026, sementara jadwal pemanggilan para pihak akan diumumkan setelah adanya penetapan resmi dari pengadilan. JPU menegaskan seluruh dakwaan nantinya akan disusun berdasarkan alat bukti serta fakta hukum yang tercantum dalam berkas penyidikan.

Audiensi tersebut turut dihadiri perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia. Dalam kesempatan itu, LPSK memberikan penjelasan mengenai hak-hak korban, termasuk mekanisme pengajuan restitusi atau ganti kerugian yang dapat dimintakan kepada pelaku melalui proses hukum pidana. Restitusi, menurut LPSK, merupakan hak korban yang berbeda dengan pidana denda karena bertujuan memulihkan kerugian yang dialami korban.

Perwakilan LPSK menjelaskan bahwa besaran restitusi akan dihitung berdasarkan hasil asesmen medis dan psikologis terhadap korban. Kerugian yang dapat diajukan meliputi biaya pengobatan, pemulihan psikologis, hingga kerugian lain yang dapat dibuktikan secara hukum. "LPSK akan menghitung dampak yang dialami korban berdasarkan hasil asesmen medis dan psikologis. Dampak tersebut nantinya dapat menjadi dasar dalam pengajuan restitusi kepada pengadilan," katanya.

Hingga saat ini, LPSK mencatat baru 16 korban yang mengajukan permohonan perlindungan dari total 153 korban yang terdata dalam perkara tersebut. Karena itu, para orang tua korban didorong segera melengkapi dokumen pendukung, termasuk hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologis, agar hak-hak korban dapat diproses secara optimal selama tahapan persidangan berlangsung.

Dalam audiensi itu, para orang tua korban juga menyampaikan sejumlah temuan yang dinilai relevan dengan perkara, termasuk dugaan praktik pengasuhan serta pemenuhan standar kesehatan di daycare yang dianggap tidak sesuai. Namun Kejaksaan menegaskan seluruh informasi tersebut harus didukung alat bukti yang sah agar dapat digunakan dalam proses pembuktian di persidangan.

JPU juga mengingatkan pentingnya konsistensi keterangan para saksi dan korban dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Melalui koordinasi ini, seluruh pihak berharap proses persidangan dapat berjalan objektif, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjamin perlindungan hak-hak para korban.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....