Polisi Ungkap Aksi Pencurian Besi di Sleman, Korban Alami Kerugian Rp45 Juta
- 26 Jun 2026 00:50 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Sleman - Polsek Gamping berhasil mengungkap kasus pencurian besi baja yang dilakukan sejumlah karyawan di Toko Besi Mahesa, Ambarketawang, Gamping, Sleman. Akibat aksi yang berlangsung berulang kali tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp45 juta.
Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo mengatakan, tujuh orang telah diamankan terkait kasus tersebut. Mereka diduga secara bersama-sama mengambil besi baja milik perusahaan untuk kemudian dijual tanpa seizin pemilik toko.
Kasus ini terungkap setelah korban, WS (50), warga Caturtunggal, Depok, Sleman, yang merupakan pemilik usaha penjualan besi baja, merasa kehilangan sejumlah besi baja. Sekitar satu bulan sebelumnya, korban memperoleh informasi adanya karyawan yang diduga mengambil besi baja di tokonya.
Untuk memastikan informasi tersebut, korban melakukan pemantauan langsung di toko pada Rabu 10 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat tiba di lokasi, korban mendapati pintu toko dalam keadaan terbuka
“Setibanya di lokasi, korban mendapati pintu toko terbuka. Karena curiga, korban kemudian mengawasi aktivitas yang terjadi di toko,” ujar AKP Bowo dalam konferensi pers yang digelar, Selasa, 23 Juni 2026.
AKP Bowo mengatakan sekitar pukul 01.30 WIB, korban melihat salah satu mobil operasional milik toko keluar dari lokasi. Korban kemudian mengejarnya dan sempat melihat mobil tersebut dibawa karyawan di wilayah Kasihan, Bantul.
Saat dimintai keterangan, karyawan yang mengendarai mobil tersebut mengaku hanya pergi ke rumah temannya. Merasa ada kejanggalan, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gamping.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku mengakui telah beberapa kali mengambil besi baja dari toko untuk dijual. Polisi mengidentifikasi tujuh pelaku, yakni AJ (23), RLS (22), RF (21), MM (23), IM (28), RP (26), dan EH (21), yang seluruhnya berasal dari Tasikmalaya, Jawa Barat.
“Korban mengalami kerugian kehilangan besi baja dalam kurun waktu Mei 2025 hingga Juni 2026 dengan taksiran mencapai Rp45 juta,” katanya.
Saat ini, seluruh pelaku telah ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Polsek Gamping guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP Nasional tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi turut mengamanankan sejumlah barang bukti diantaranya 35 pipa besi ukuran 4x4 panjang 6m, 15 hollow besi ukuran 4x4 ukuran 6 m, lima besi ukuran 4x6 panjang 6 m dan satu unit mobil pikap.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....