Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Seyegan

  • 06 Jun 2026 10:19 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Sleman - Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Sleman berhasil mengungkap kasus pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa berinisial MNZ (24), warga Margodadi, Seyegan. Dalam kasus ini, empat orang pelaku berhasil diamankan.

Kaur Bin Ops Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Kiswanto, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Godean-Seyegan, tepatnya di sebelah utara SPBU Seyegan.

Peristiwa bermula ketika korban bersama temannya hendak pulang dari sebuah warmindo di Jalan Godean. Saat melintas di Jalan Sidomoyo menuju arah utara, korban merasa diikuti oleh dua sepeda motor.

“Dalam perjalanan pulang merasa diikuti dua sepeda motor berboncengan jenis Aerox dan Beat. Untuk nomor platnya tidak diketahui,” ucapnya dalam konferensi pers yang digelar, Kamis 4 Juni 2026

Sesampainya di depan Warung Madura, selatan Embung Senja Cebongan, korban dihentikan oleh para pelaku. Keempat pelaku yang diamankan yakni RSA (20), FAA (22), FYH (18), dan FAR (16).

Saat itu, para pelaku menanyakan apakah korban merupakan bagian dari rombongan tujuh sepeda motor jenis PCX. Korban menjawab bahwa dirinya bersama temannya baru pulang dari warmindo dan kemudian melanjutkan perjalanan.

Namun, sesampainya di depan SMP Negeri 1 Seyegan, korban kembali dihentikan oleh para pelaku. “Pelaku bilang, ojo ning kene, mas, ning lapangan wae. Korban menjawab mboten mas, kula mantuk mawon,” kata Ipda Kiswanto.

Korban kemudian tetap melanjutkan perjalanan. Namun setibanya di lokasi kejadian, korban kembali dihentikan oleh para pelaku. Korban ditarik dari sepeda motor dan menjadi sasaran pengeroyokan.

“Korban dipukul pada bagian mulut dan ditendang oleh pelaku hingga terjatuh dan ditendang beberapa kali pada bagian perut dan jari tangan dan disabet pakai gesper satu kali mengenai lutut kaki sebelah kiri,” ucapnnya menjelaskan.

Setelah melakukan pengeroyokan, para pelaku melarikan diri ke arah utara dan selatan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada lutut kiri, kuku jari tengah tangan kanan terlepas, bibir bawah memar, dua gigi bagian atas patah, nyeri pada perut, serta memar pada punggung.

Korban kemudian menjalani pemeriksaan di RS At-Turots Al Islamy sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sleman. Ipda Kiswanto mengungkapkan, motif pengeroyokan tersebut karena para pelaku ingin meminta pertanggungjawaban kepada korban.

“Pelaku ingin meminta pertanggungjawaban. Karena salah satu teman pelaku akan ditabrak korban dengan sepeda motor saat melintas di Jalan Sidomoyo Seyegan,” ucapnya.

Keempat pelaku berhasil diamankan oleh petugas URC Satreskrim Polresta Sleman pada 2 Juni 2026. Saat ini para pelaku ditahan di Rutan Polresta Sleman, sedangkan satu pelaku yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH), yakni FAR, dititipkan di BPRSR Dinas Sosial DIY.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu sabuk gesper warna hitam milik pelaku FAA, satu sabuk gesper bercorak hitam-krem milik pelaku FAA, serta satu unit sepeda motor Yamaha Aerox yang digunakan para pelaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....