Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Ketua RT di Bantul
- 30 Mei 2026 21:47 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Bantul - Seorang pria berinisial DT (51), warga Godean, Sleman, diamankan polisi setelah diduga melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai ketua RT untuk meminjam pompa air milik Kelompok Tani Sridadi Pete di Bambanglipuro, Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan peristia bermula ketika DT mendatangi rumah korban, Jihad Islamiyanto, warga Dusun Pete Paker, Mulyodadi, Bambanglipuro, pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WIB.
Pelaku memperkenalan diri kepada korban bernama Wahyudi sebagai Ketua RT 003 Candi, Pundong. Pelaku kemudian meminjam pompa air merek Honda 5.5 PK milik kelompok tani Sridadi Pete dengan alasan untuk menguras bak lele di wilayah Candi, Pundong
Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku mengenal salah seorang warga setempat, yakni Waluyo. “Korban meminjamkan pompa air miliknya dan dibawa pergi oleh pelaku sambil mengatakan nanti akan kembali dengan Waluyo,” ucapnya.
Korban yang percaya kemudian meminjamkan pompa air tersebut, meski sempat diingatkan oleh Wawan, warga setempat. Merasa curiga beberapa waktu pelaku tidak kembali, korban melakukan pengecekan
“Korban mengecek ke rumah Waluyo dan mengecek juga bak lele di Dusun Candi, Pundong, Bantul dan ternyata tidak ada nama pelaku di dusun tersebut,” ujarnua
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bambanglipuro setelah mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. Menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Bambanglipuro melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi.
“Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Bambanglipuro mendapatkan petunjuk melalui motor yang digunakan oleh terduga pelaku sebagai sarana, pada rekaman CCTV yang menuju ke kediaman terduga pelaku di Kap. Godean, Sleman,” kata Iptu Rita.
Pada Rabu, 27 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Bambanglipuro mendatangi rumah terduga pelaku dan melakukan penangkapan. DT mengakui telah membawa pompa air milik korban dan menjualnya di wilayah Nyamplung, Balecatur, Gamping, Sleman, seharga Rp750 ribu.
“Saat ini telah dilakukan proses penyidikan serta penahanan di Rutan Polsek Bambanglipuro," katanya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam yang digunakan pelaku, helm, pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta sepasang sepatu bot warna kuning.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....