Faktor Ekonomi, Warga Surakarta Curi Gamelan Milik FIB UGM
- 29 Apr 2026 17:40 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Sleman - Faktor ekonomi menjadi motif utama pelaku pencurian perangkat gamelan berupa tujuh bilah demung slendro milik Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada (FIB UGM). Pelaku berinisial AF, warga Surakarta, Jawa Tengah, berhasil ditangkap jajaran Polsek Bulaksumur setelah melakukan aksi pencurian di lingkungan kampus tersebut.
Kapolsek Bulaksumur, AKP Subilal, mengatakan pelaku menjual perangkat gamelan hasil curian kepada penjual barang rongsok di wilayah Karanganyar, Jawa Tengah, dengan harga Rp1.800.000.
“Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa, 28 April 2026.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 14.52 WIB di Gedung Margono Lantai 4 (Ruang Gamelan) FIB UGM. Peristiwa terungkap setelah satpam fakultas melakukan pengecekan dan mendapati tujuh bilah demung slendro yang sebelumnya tertata rapi sudah tidak berada di tempatnya.
Pelapor berinisial W kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) dan didapati seorang pria yang mencurigakan. Rekaman CCTV menunjukkan pelaku datang ke lokasi dan menanyakan ruang gamelan kepada mahasiswa sebelum masuk ke ruangan dan mengambil perangkat gamelan tanpa izin.
“Pelaku masuk ke ruang gamelan dan mengambil tujuh bilah demung slendro, kemudian meninggalkan tempat kejadian perkara,” kata AKP Subilal.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku memasukkan barang curian ke dalam tas ransel miliknya sebelum menjualnya sebagai barang rongsok. Unit Reskrim Polsek Bulaksumur berhasil menangkap pelaku pada Rabu, 22 April 2026 di wilayah Surakarta, Jawa Tengah.
Saat ini pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Sleman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
AKP Subilal juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah melakukan pencurian serupa di Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta dan Surakarta. Pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kaus warna kuning, satu tas ransel warna hitam, serta tujuh bilah demung slendro milik FIB UGM.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....