Dua Pelaku Curas di Seyegan Ditangkap, Gunakan Senjata Tajam Kala Beraksi
- 08 Apr 2026 16:14 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Sleman - Polisi menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Februari 2026 di wilayah Mriyan, Kalurahan Margomulyo, Kapanewon Seyegan, Sleman, tepatnya di depan warung Bakso Tobat sekitar pukul 00.30 WIB. Dalam aksinya, pelaku juga membawa senjata tajam untuk menakuti korban.
Kapolsek Seyegan, AKP Pujiono mengungkapkan kedua pelaku masing-masing berinisial MID (24), warga Sedayu, Bantul, dan SS (29), warga Gamping, Sleman, yang berperan sebagai joki. Sementara itu, korban berinisial AP (26), warga Seyegan, menjadi sasaran pelaku dengan motif ingin menguasai barang milik korban.
AKP Pujiono menjelaskan, pelaku MID terlebih dahulu menghubungi SS untuk menjemputnya di wilayah Munggur, Godean. Keduanya kemudian berboncengan dengan sepeda motor untuk mencari sasaran dan melakukan aksinya.
“Pelaku sudah menyiapkan senjata tajam sebelum beraksi,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolsek Seyegan, Rabu, 8 April 2026.
Setibanya di lokasi kejadian, pelaku memepet kendaraan korban dan secara paksa menarik tas milik korban hingga terputus, kemudian melarikan diri. Ia menyebut korban sempat berupaya mengejar, namun pelaku mengeluarkan senjata tajam dan mengayunkannya di jalan untuk menakut-nakuti.
“Saat korban akan mengejar, pelaku menggunakan senjata tajam untuk menakuti korban,” ujar AKP Pujiono.
Dalam pelariannya, pelaku sempat membuang tas milik korban dalam kondisi kosong di jalan. Namun, barang berharga berupa satu unit telepon genggam merek Vivo seri V30 dan dompet kulit sintetis warna hitam tetap dibawa pelaku.

Petugas Unit Reskrim Polsek Seyegan berhasil menangkap pelaku M.I.D pada Selasa, 31 Maret 2026 di wilayah Sedayu, Bantul. Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Seyegan. Sementara itu, pelaku SS diamankan di Polres Bantul terkait perkara lainnya.
Kanit Reskrim Polsek Seyegan, Ipda Haris Yulianto, menambahkan MID diketahui baru satu kali melakukan aksi serupa. Namun, berdasarkan catatan, yang bersangkutan pernah terlibat tindak pidana lain. “Menurut catatan di pengadilan, pelaku sudah pernah terlibat tindak pidana lain,” ucapnya..
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit telepon genggam Vivo V30, dus box ponsel, tas serampang milik korban dan pakain yang dikenakan pelaku saat melangsungkan aksinya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....