Dua Tersangka Pembunuhan di Sedayu Terancam Hukuman Mati
- 11 Mar 2026 23:48 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Bantul – Dua tersangka kasus pembunuhan KYR (36) di Kaliurang, Argomulyo, Sedayu, Bantul terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Kedua pelaku yakni SS alias Cobro (29) dan FS (22), yang merupakan warga Gamping, Sleman.
Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto mengungkapkan, kedua pelaku memiliki peran yang berbeda. Cobro bertindak sebagai eksekutor, sedangkan FS beperan menjadi yang mengantar Cobro.
“Untuk tersangka SS, kami jerat dengan Pasal 459 subsider 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ucapnya, Rabu, 11 Maret 2026.
Sementara kepada pelaku FS dikenakan Pasal 459 subsider 458 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Untuk ancaman hukumannya yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
“Jadi keduanya terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Bantul berhasil mengungkap detil percakapan antara korban dan pelaku pembunuhan di Kaliurang, Argomulyo, Sedayu, Bantul. Akibat perkataan itu, pelaku nekat menghabisi nyawa korban di rumahnya.
Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto menjelaskan, pada mulanya korban yakni KYR (35) berkumpul bersama delapan orang temannya pada Selasa, 24 Februari 2026 malam. Kedua pelaku yaitu SS alias Cobro (29) dan FS (22) juga termasuk dalam rombongan tersebut.
“Jadi kedua tersangka dan korban ini berkumpul bersama di rumah korban. Di saat berkumpul itu KYR sempat berkata ‘nek sok-sokan alim ojo ning kene, (kalau merasa paling alim jangan di sini),” ucapnya saat jumpa pers, Rabu, 11 Maret 2026.
Tak terima dengan perkataan korban, Cobro mengajak FS untuk pulang sekitar pukul 04:00 WIB. Ternyata Cobro mengambil golok di rumahnya di wilayah Gamping, Sleman.
“Keduanya lalu kembali ke rumah korban sekitar pukul 05:00 WIB. Cobro lalu masuk melalui pitu belakang,” ujarnya.
Saat itu, KYR sedang dalam posisi tidur bersama anak dan istrinya. Sementara rekan-rekannya yang sebelumnya ikut berkumpul sudah pulang ke rumah masing-masing.
“SS langsung mengayunkan golok tersebut ke arah korban sebanyak tiga kali. Sabetan pertama mengenai wajah sebelah kiri, sabetan kedua mengenai perut dan melukai istri korban, lalu yang ketiga mengenai paha kanan korban yang mengakibatkan KYR meningga dunia,” katanya.