YAKKAP 1 Apresiasi Penyerahan Uang Barang Bukti Kasus Tipikor
- 06 Mar 2026 00:41 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Kulon Progo – Kejaksaan Negeri atau Kejari Kulon Progo menyerahkan uang negara senilai Rp1,44 miliar yang merupakan barang bukti dari kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Penyerahan dilakukan di Kejari Kulon Progo, Kamis 5 Maret 2026. Uang tersebut diserahkan kepada Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura (YAKKAP) I.
Ketua Pengurus YAKKAP I, Joko Wahyono, menuturkan, perkara ini bermula ketika Terpidana Soewandi menyanggupi untuk memfasilitasi pengadaan lahan pembangunan Kantor Perwakilan YAKKAP I. Dalam kesepakatan, terdapat tujuh bidang tanah yang direncanakan untuk dibebaskan.
Selanjutnya, pihak yayasan telah menyerahkan dana sepenuhnya untuk pembayaran ketujuh bidang tanah tersebut. Namun ternyata, proses pengadaan tidak berjalan sesuai rencana awal. Hanya lima bidang tanah yang berhasil diselesaikan administrasinya. SementaraDua bidang tanah lainnya batal dilepaskan oleh pemilik lahan.
Kemudian Permasalahan Hukum muncul, karena Terpidana Soewandi tidak mengembalikan sisa uang pembayaran untuk dua lahan yang batal tersebut kepada YAKKAP I. Joko menambahkan, Langkah hukum kemudian diambil hingga akhirnya kasus ini diproses sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan. "Kami menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejari Kulon Progo atas keberhasilan menyelamatkan dan mengembalikan aset tersebut," ujar Joko.
Terkait penggunaan dana yang sudah diterima kembali, terang Joko, pihak yayasan akan bersikap transparan dan akuntabel. Uang tersebut akan dialokasikan sesuai dengan koridor Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yayasan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kejari Kulon Progo, Yuliyati Ningsih, menjelaskan, uang tersebut berasal dari perkara korupsi yang menjerat Terpidana H. Muhammad Soewandi Bin (Alm) Muhadi. Kasus ini berawal dari proses pengadaan tanah di Kalurahan Sindutan, Kapanewon Temon, yang terungkap sejak tahun 2024.
Yuliyati Ningsih menjelaskan, perkara ini telah melalui proses hukum cukup panjang. Terpidana sempat mengajukan banding ke Kejaksaan Tinggi DIY hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun upaya ini gagal hingga akhirnya terbit putusan hukum tetap (inkracht) pada tahun 2025.
"Terpidana didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf B, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor," ucap dia.
Berdasarkan data persidangan, jelas Yuliyanti Ningsih, kerugian negara dalam kasus pengadaan tanah ini mencapai lebih dari Rp2,44 miliar. Dari total tersebut, Terpidana sudah mengembalikan uang senilai Rp1,44 miliar kepada negara, yang sudah diserahkan ke pihak YAKKAP I.
Sesuai putusan MA, sanksi yang dijatuhkan kepada Soewandi meliputiPidana Penjara, 6 tahun. Denda Rp300 juta (subsider 3 bulan kurungan) danUang Pengganti Rp680 juta. "Jika uang pengganti tidak dibayarkan maksimal satu bulan setelah putusan tetap, maka harta benda terpidana akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, akan diganti pidana penjara selama 2 tahun," katanya.
Saat ini, Terpidana tengah menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta atau Lapas Wirogunan. Kejaksaan, adanya pengembalian uang ini berpeluang akan berpengaruh pada pengurangan masa hukuman terpidana sesuai ketentuan yang berlaku. Penyerahan barang bukti ini diharapkan menjadi bukti ketegasan penegakan hukum sekaligus komitmen dalam pemulihan kerugian keuangan negara di wilayah Kulon Progo.