Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Bening Lobster Berhasil Digagalkan
- 03 Mar 2026 11:42 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, KULON PROGO – Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Yogyakarta menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 54.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) ilegal melalui Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) pada Minggu, 1 Maret 2026 lalu. Penggagalan ini berkat kerjasama dengan berbagai pihak, salah satunya Avsec.
Kepala Karantina Yogyakarta Obing Hobir As’ari, menyatakan, penggagalan upaya penyelundupan tersebut merupakan komitmen nyata dalam melindungi kekayaan hayati nasional dari eksploitasi ilegal. Estimasi kerugian negara akibat upaya penyelundupan ini lebih dari Rp 1 miliar.
Menurutnya, Kasus ini terungkap berkat kesigapan petugas Avsec saat melakukan pemeriksaan memakai mesin X-ray terhadap barang bawaan penumpang. Perugas menemukan visual mencurigakan pada dua koper milik calon penumpang tujuan Singapura.
Selanjutnya Petugas Karantina Yogyakarta segera melakukan pemeriksaan fisik dan menemukan BBL yang dikemas dalam 39 kantong plastik. Setelah dihitung, total benih mencapai lebih dari 50.000 ekor tanpa dilengkapi dokumen resmi sesuai persyaratan karantina.
Obing menegaskan, penyelundupan tersebut melanggar UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Penyelundupan ini berdampak langsung terhadap kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia. Setiap benih yang keluar secara ilegal berarti ada potensi kerugian ekonomi dan ancaman terhadap regenerasi lobster di perairan Indonesia," ujarnya, Senin, 2 Maret 2026.
Saat ini, lanjut Obing, kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada Polres Kulon Progo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sebagai langkah konservasi, benih lobster tersebut kemudian diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan dilepasliarkan dipantai untuk menjaga keberlangsungan ekosistem laut.