Dua Kasus Pencurian Sekaligus Dibongkar Polsek Depok Barat

  • 29 Jan 2026 19:53 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Sleman – Polresta Sleman kembali mengungkap kasus gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya. Melalui Polsek Depok Barat, pihaknya membongkar dua perkara sekaligus, yakni tindak pidana pencurian baterai SWAP serta pencurian dengan pemberatan (curat) berupa berbagai merk kamera di pusat perbelanjaan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polsek Depok Barat, Kamis 29 Januari 2026. Kapolsek Depok Barat Kompol Abdul Jalil menjelaskan, kasus pertama merupakan pencurian baterai SWAP tipe 64 volt yang terjadi di Circle K POP Mart Jalan Laksda Adisucipto, Caturtunggal, Depok, Sleman, pada Rabu 7 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasus ini bermula ketika pihaknya menerima informasi dari management kantor SWAP Jakarta yang menduga adanya pencurian baterai tersebut. “Pelaku memasukan sesuatu alat tetentu ke dalam mekanisme penguncian pintu slot sehingga status door lock berubah dari kondisi terbuka menjadi terkunci tanpa harus menutup pintu slot,” ucap Kompol Abdul Jalil.

Dari aksi tersebut, korban mengalami kerugian lima baterai SWAP dengan total nilai sekitar Rp25 juta. Dua pelaku berinisial ZAI (32) dan SN (29), warga Semarang, Jawa Tengah berhasil diamankan. Keduanya ditangkap di kediamannya pada 11 Januari 2026 dan kini ditahan di Rutan Polsek Depok Barat.

Kompol Abdul Jalil menambahkan, motif pelaku didorong faktor ekonomi. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Jajaran Polresta Sleman saat menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers yang digelar di Polsek Depok Barat pada Kamis, 29 Januari 2026. (Foto: RRI/Fika Azalea)

Sementara itu, kasus kedua adalah pencurian dengan pemberatan di Stand Fuji Film Lantai 2 Ambarukmo Plaza yang terjadi pada Sabtu 17 Januari 2026 sekitar pukul 22.05 WIB. Pelaku diketahui berinisial NH (40) bersama seorang anak berusia 11 tahun.

“Pelaku melakukan pencurian dengan cara mencongkel pintu etalase menggunakan obeng. Total kerugian yang dialami pihak Fuji Film mencapai Rp145.687.380,” ujarnya.

Petugas Unit Reskrim Polsek Depok Barat berhasil mengamankan NH pada 22 Januari 2026 di wilayah Ciledug, Tangerang, Banten. Saat ini, NH ditahan di Rutan Polsek Depok Barat, sedangkan pelaku anak dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Kabupaten Sleman.

Atas kasus curat tersebut, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....