Motor Petugas Damkar Piyungan Sempat Dicuri Orang Misterius
- 24 Jan 2026 16:37 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Bantul – Kasus pencurian motor di ruang publik kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bantul. Salah satunya di Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) Sektor 6 Piyungan.
Kapolsek Piyungan, AKP Wido Dwiono mengatakan, peristiwa itu dilaporkan pada 17 Januari 2026 lalu. Berawal saat korban yakni MF (31), yang merupakan petugas Damkar Piyungan, tiba di tempat kerja pada Jumat 16 Januari 2026 sekitar pukul 07:20 WIB.
“Korban lalu memarkirkan motornya di depan pos paling utara. Saat itu, motor tersebut ditinggal dalam kondisi kunci kontak dan STNK berada di dompet gantungan kunci,” ucapnya, Rabu 21 Januari 2026.
Keesokan harinya, korban berniat bersih-bersih sekitar pukul 06:45 WIB. Namun, korban kaget melihat motor miliknya sudah tidak berada di tempat.
“Saat itu kondisi pintu pagar sudah terbuka. Korban lalu menanyakan keberadaan motornya kepada rekan kerjanya akan tetapi tidak ada yang mengetahuinya,” katanya.
MF lalu meminta untuk melihat rekaman CCTV. Benar saja, ada orang tidak dikenal yang mengambil motornya.
Korban selanjutnya melaporkan aksi pencurian tersebut kepada Polsek Piyungan. Bertindak cepat, Unit Reskrim Polsek Piyungan melakukan penyelidikan dengan berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi.
“Dari ciri-ciri orang yang terekam kamera CCTV, itu mengarah pada seseorang yang sebelumnya sempat menginap di sebuah bengkel di dekat lokasi kejadian,” ujarnya.
Aparat mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di wilayah Madiun, Jawa Timur. Tim yang dipimpin PS Panit Reskrim bersama anggota, berhasil mengamankan pelaku yakni MKTS (40) warga Sampang, Jawa Timur pada Minggu, 4 Januari 2026 lalu.
“Pelaku kami ringkus saat sedang duduk sambil ngopi di pinggir jalan. Saat kami interogasi, MKTS mengakui semua perbuatannya,” katanya.
Terkait motifnya, pelaku mengaku terpaksa melakukan tindakan tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. Namun, ia belum sempat menikmati hasil kejahatannya lantaran ditangkap oleh polisi dalam kurun waktu 1X24 jam.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti berupa satu unit motor dibawa ke Mapolsek Piyungan untuk proses lebih lanjut. Pelaku pun dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....