Lupa Cabut Kunci, Motor Warga Trirenggo Raib Sekejap

  • 24 Jan 2026 09:38 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bantul - Seorang pria berinisial HN (26) warga Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul, harus mendekam di balik jeruji besi lantaran terbukti melakukan tindak pencurian motor di wilayah Trirenggo, Kapanewon Bantul. Kesalahan kecil berupa kunci motor yang tertinggal, dimanfaatkan oleh pelaku untuk menggasak motor milik korban.

Kapolsek Bantul Kompol Budi Riyanto menyatakan, peristiwa itu terjadi di wilayah Bogoran, Trirenggo, Bantul pada Minggu, 28 Desember 2025 lalu. Bermula saat pelaku yang keluar dari indekosnya sekitar pukul 00:30 WIB untuk membeli rokok.

“Saat berjalan melewati rumah korban, tersangka melihat kunci sepeda motor korban masih dalam kondisi tertancap,” ucapnya saat jumpa pers, Rabu, 21 Januari 2026.

Pelaku yang saat itu berjalan kaki, tetap melanjutkan untuk membeli rokok. Saat kembali, HN melihat jika motor masih berada di lokasi semula dengan kunci masih menempel.

“Sehingga timbul niat untuk mengambil motor tersebut. Pertamanya itu didorong kurang lebih 100 meter, lalu dihidupkan mesinnya dan dikendarai,” ujarnya.

Saat terbangun, pemilik motor yakni P (52), kaget melihat motor miliknya telah raib. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bantul.

“Bertindak cepat, tim Opsnal Reskrim Polsek Bantul berhasil mengamankan pelaku pada Minggu, 4 Januari 2026,” katanya.

Kini, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Selain itu, Polsek Bantul juga masih melakukan pendalaman lebih lanjut karena pelaku diduga pernah melakukan aksi serupa di lokasi lain.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....