Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Gunungkidul Bakal Diperkuat Melalui Perda

  • 24 Jun 2026 01:48 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY terus memperkuat komitmennya dalam mengawal produk hukum daerah yang responsif dan berorientasi pada pelindungan hak-hak masyarakat.

Langkah strategis ini diwujudkan melalui pelaksanaan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Gunungkidul tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang digelar di Ruang Rapat Legal Drafter Kantor Wilayah pada Jumat, 19 Juni pekan lalu.

Agenda penataan hukum ini dihadiri oleh jajaran pemrakarsa dari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, yang melibatkan perwakilan Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja, Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Sosial, Bagian Hukum dan HAM Setda, serta Tim Harmonisasi Kantor Wilayah.

Dihubungi secara terpisah, Kakanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto memberikan penegasan mengenai urgensi dari kehadiran payung hukum ketenagakerjaan ini di tingkat daerah. Menurutnya, negara harus hadir memberikan kepastian jaminan perlindungan bagi seluruh lapisan pekerja, terutama mereka yang masuk dalam kategori rentan.

"Kabupaten Gunungkidul memiliki basis pekerja mandiri dan sektor informal yang cukup besar. Oleh karena itu, hadirnya Raperda ini bukan sekadar pemenuhan regulasi formil, melainkan sebuah solusi konkret untuk memberikan bantalan sosial ekonomi yang kokoh bagi para pekerja. Kami sangat mendukung langkah Pemkab Gunungkidul yang berkomitmen mengikutsertakan para pekerja rentan ke dalam program jaminan sosial. Ini adalah wujud nyata pemenuhan hak asasi manusia dan peningkatan kesejahteraan sosial di wilayah," ujar Agung.

Tahap krusial

Rapat teknis pemantapan konsepsi ini dipimpin langsung oleh Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Wisnu Indaryanto. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum DIY, Febri Nurdian Satriatama, menjelaskan esensi vital dari pelaksanaan proses harmonisasi sebuah regulasi daerah.

"Harmonisasi merupakan tahapan krusial dan mendasar dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Melalui forum ini, kita melakukan penelaahan mendalam terhadap rancangan yang diajukan untuk memastikan kesesuaiannya dengan tata urutan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, menghindari potensi tumpang tindih pengaturan, serta meningkatkan kejelasan rumusan norma,” katanya.

Febri menegaskan, pihaknya akan berupaya keras melakukan penyempurnaan atas rancangan regulasi yang Tengah disusun.

“Penyempurnaan asas teknik perancangan ini penting agar Perda yang dihasilkan nantinya dapat dilaksanakan secara efektif di lapangan dan memberikan kepastian hukum yang mutlak,” ujar Febri.

Dalam sesi bedah pasal per pasal, Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkum DIY bersama seluruh stakeholders melakukan penyempurnaan rumusan norma secara saksama. Beberapa poin perubahan penting yang disepakati antara lain perbaikan definisi operasional kepesertaan, restrukturisasi mekanisme pendaftaran berkala bagi pemberi kerja, hingga penajaman instrumen pelindungan bagi pekerja rentan di Gunungkidul.

Selain itu, tim perancang menyepakati penambahan klausul batas waktu pembentukan peraturan pelaksanaan (Peraturan Bupati) paling lambat 6 bulan setelah Perda diundangkan, agar implementasi program di lapangan tidak tertunda. Setelah seluruh materi muatan diselaraskan agar terhindar dari tafsir ganda, draf Raperda ini resmi dinyatakan selesai diharmonisasikan dan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara bersama.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....