Warga Gari Semakin Melek Hukum dan Keberadaan Posbankum

  • 20 Mei 2026 20:47 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Upaya menghadirkan layanan hukum hingga ke tingkat kalurahan terus dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY. Kali ini, warga Kalurahan Gari, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul mendapatkan edukasi langsung melalui kegiatan penyuluhan hukum yang digelar bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Handayani.

Kegiatan tersebut disambut antusias masyarakat yang memenuhi aula kalurahan sejak pagi hari. Tidak hanya diikuti perangkat desa dan tokoh masyarakat, penyuluhan ini juga melibatkan ibu rumah tangga, kelompok pemuda, hingga warga lanjut usia yang ingin memahami hak-hak hukumnya dalam kehidupan sehari-hari.

Bagi masyarakat desa, persoalan hukum sering kali dianggap rumit, mahal, dan menakutkan. Kondisi tersebut membuat sebagian warga memilih diam ketika menghadapi persoalan, mulai dari sengketa keluarga, persoalan waris, kekerasan dalam rumah tangga, hingga konflik pertanahan. Melalui penyuluhan ini, masyarakat diajak memahami bahwa negara hadir memberikan perlindungan hukum yang dapat diakses secara mudah dan gratis bagi warga yang membutuhkan.

Lurah Gari, Widodo, menyampaikan apresiasinya atas hadirnya Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY di tengah masyarakat. Menurutnya, penyuluhan hukum menjadi langkah penting untuk membangun kesadaran warga agar lebih memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara.

“Masih banyak masyarakat yang belum memahami prosedur hukum ataupun layanan bantuan hukum yang tersedia. Kegiatan seperti ini sangat penting agar masyarakat tidak takut ketika menghadapi persoalan hukum dan tahu ke mana harus meminta pendampingan,” ujarnya, Senin, 18 Mei kemarin.

Peran penting Posbankum

Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Heriyanto bersama Windy Maya Arleta memaparkan mengenai peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai garda terdepan pelayanan hukum di tingkat desa. Posbankum tidak hanya menjadi tempat konsultasi hukum, tetapi juga wadah edukasi masyarakat untuk membangun budaya sadar hukum.

Heriyanto menjelaskan bahwa kehadiran Posbankum di kalurahan menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Menurutnya, persoalan hukum tidak selalu harus berujung di pengadilan apabila masyarakat memahami langkah penyelesaian yang tepat sejak awal.

“Kadang masyarakat merasa persoalan kecil tidak perlu dibicarakan, padahal jika dibiarkan bisa berkembang menjadi konflik besar. Melalui Posbankum, masyarakat bisa berkonsultasi lebih awal sehingga permasalahan dapat diselesaikan secara damai dan tepat,” jelasnya.

Ia menambahkan, masyarakat perlu memahami bahwa bantuan hukum merupakan hak konstitusional warga negara, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Oleh karena itu, edukasi hukum harus terus dilakukan hingga menyentuh masyarakat di tingkat bawah.

Bantuan hukum gratis

Sementara itu, Direktur LBH Handayani, Purwantiningsih, memberikan edukasi mengenai prosedur memperoleh bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu. Ia menegaskan bahwa masih banyak warga yang belum mengetahui adanya layanan pendampingan hukum secara cuma-cuma yang dijamin negara melalui Undang-Undang Bantuan Hukum.

Menurutnya, ketidaktahuan masyarakat sering dimanfaatkan pihak tertentu sehingga warga merasa takut menghadapi proses hukum. Karena itu, keberadaan lembaga bantuan hukum dan Posbankum harus dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat.

“Banyak masyarakat yang sebenarnya memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan hukum gratis, tetapi belum mengetahui prosedurnya. Kami ingin masyarakat paham bahwa akses keadilan itu terbuka bagi semua kalangan,” katanya.

Selain membahas layanan bantuan hukum, penyuluhan juga menghadirkan perwakilan Polres Gunungkidul yang memberikan pembekalan terkait perlindungan perempuan dan anak serta upaya pencegahan kekerasan di lingkungan keluarga. Materi tersebut mendapat perhatian besar dari peserta karena berkaitan langsung dengan kondisi sosial masyarakat saat ini.

Warga diberikan pemahaman mengenai pentingnya menciptakan lingkungan keluarga yang aman serta langkah hukum yang dapat ditempuh apabila terjadi tindak kekerasan. Edukasi ini dinilai penting karena persoalan kekerasan dalam rumah tangga maupun terhadap anak kerap tidak dilaporkan akibat minimnya pemahaman masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....