JCW: Korupsi Bandwidth Jangan Berhenti di Satu Tersangka

  • 27 Nov 2025 04:47 WIB
  •  Yogyakarta

KBRN, Sleman: Jogja Corruption Watch (JCW) mendesak Kejaksaan Tinggi DIY, agar segera menelusuri aliran dana dugaan korupsi di Dinas Kominfo Sleman. Kasus ini, harus diusut tuntas.

Kasus korupsinya terkait proyek pengadaan bandwidth internet dan sewa Colocation Disaster Recovery Center (DRC). Saat ini, Kepala Dinas Kominfo Sleman Eka Suryo Prihantoro (ESP) sudah dijadikan tersangka oleh Kejaksaan.

Deputi Monitoring Peradilan JCW Baharudin Kamba, Kamis (27/11/2025) menyebut, kerugian negara ”lebih dari Rp 3,5 miliar,”. Tersangka juga menerima uang sebesar Rp 901 juta dari kedua proyek tersebut.

Namun, ia tidak yakin jika Eka Suryo hanya bermain sendiri dalam kasus ini. Sehingga ia meminta Kejaksaan Tinggi DIY, ”agar tidak berhenti di terdakwa saja,”.

Perlu juga ditelusuri keterlibatan pihak lain dalam korupsi pengadaan bandwith internet. Karena ia yakin, kasus tersebut juga melibatkan pihak-pihak lain demi keuntungan mereka.

”Jelas sangat mustahil jika kasus ini hanya melibatkan pelaku tunggal,” katanya. (r-ws/par)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....