Mengapa Branding Penting di Bisnis Kecil? Ini Penjelasan Evy Setyowati Handayani
- 10 Sep 2026 13:03 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Bagi pelaku bisnis kecil, membangun usaha bukan hanya soal menghasilkan produk yang berkualitas. Nama usaha, logo, desain, hingga identitas yang melekat pada produk merupakan bagian penting untuk membangun kepercayaan konsumen. Karena itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY terus mendorong pelaku usaha untuk memahami pentingnya branding sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap merek yang telah dibangun.
Branding menjadi salah satu aset yang dapat membedakan sebuah usaha dari kompetitornya. Ketika sebuah nama, logo, atau tanda tertentu mulai dikenal masyarakat, identitas tersebut memiliki nilai ekonomi yang semakin besar.
Namun, tidak sedikit pelaku usaha yang baru menyadari pentingnya perlindungan merek setelah bisnisnya berkembang atau ketika menemukan pihak lain menggunakan nama dan identitas usaha yang serupa. Kondisi tersebut dapat menimbulkan perselisihan sekaligus merugikan pelaku usaha yang sejak awal membangun mereknya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Evy Setyowati Handayani, menjelaskan, merek tidak semestinya dipandang sekadar sebagai nama atau logo yang ditempelkan pada kemasan produk. Merek merupakan identitas yang memiliki nilai ekonomi dan dapat menjadi salah satu aset penting bagi keberlangsungan bisnis. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu mulai memikirkan aspek perlindungan hukum sejak tahap awal membangun usahanya, bukan setelah mereknya sudah terkenal.
“Branding merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan dan membedakan produk di tengah persaingan usaha. Ketika identitas tersebut sudah memiliki nilai ekonomi, perlindungan hukum menjadi semakin penting agar pelaku usaha memiliki kepastian atas merek yang digunakannya,” ujar Evy, Selasa, 8 September kemarin.
Investasi jangka panjang
Perlindungan terhadap merek di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Salah satu langkah penting yang perlu dilakukan pelaku usaha adalah mendaftarkan mereknya agar memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pendaftaran juga menjadi bentuk investasi jangka panjang karena merek yang terlindungi dapat dikembangkan, digunakan dalam perluasan usaha, maupun memiliki nilai ekonomi yang semakin tinggi.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menegaskan bahwa peningkatan kesadaran mengenai kekayaan intelektual perlu dilakukan secara berkelanjutan, termasuk kepada pelaku usaha mikro dan kecil. Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual bukan hanya berkaitan dengan perusahaan besar, tetapi juga menjadi kebutuhan bagi masyarakat yang sedang merintis dan mengembangkan usaha.
“Kami ingin pelaku usaha di DIY tidak hanya mampu menciptakan produk yang bernilai, tetapi juga memahami bagaimana melindungi kekayaan intelektual yang lahir dari kreativitas dan kerja keras mereka,” ucapnya.
Melalui edukasi mengenai branding dan perlindungan merek, Kanwil Kemenkum DIY mengajak pelaku bisnis kecil untuk mulai melihat merek sebagai aset yang perlu dirawat dan dilindungi. Sebelum menggunakan sebuah nama atau identitas usaha, pelaku usaha juga perlu memastikan ketersediaan dan melakukan penelusuran merek untuk meminimalkan potensi konflik.
“Dengan memahami kekayaan intelektual sejak dini, pelaku usaha diharapkan dapat membangun bisnis secara lebih aman, memiliki identitas yang kuat, serta mampu meningkatkan daya saing produk lokal di tengah perkembangan dunia usaha,” ujar dia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....