Gaji 8 Juta termasuk penghasilan rendah, ini kata Pakar Ekonomi

  • 26 Jun 2026 23:32 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Pemerintah menetapkan batas Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sekitar Rp8 juta per bulan untuk sejumlah wilayah di Indonesia. Kebijakan tersebut menjadi sorotan publik setelah menjadi unggahan viral di medsos.

Dosen Prodi Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMY, Khalifany Ash Shidiqi menilai, masyarakat perlu memahami angka tersebut sesuai konteks kebijakan yang melatarbelakanginya. Batas MBR yang ditetapkan pemerintah bukanlah ukuran kemiskinan.

”Melainkan instrumen administratif untuk menentukan kelompok masyarakat yang berhak memperoleh kemudahan pembangunan maupun perolehan rumah,” katanya, Jumat, 26 Juni 2026. ”Ketentuan itu diatur dalam regulasi khusus.”

Yaitu Peratutan Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman Nomor 5 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.

Dalam aturan tersebut, batas penghasilan MBR dibedakan berdasarkan zonasi wilayah. Untuk Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, NTT, dan NTB batas penghasilan ditetapkan Rp8,5 juta per bulan bagi individu yang belum menikah dan Rp10 juta bagi yang sudah menikah.

Sementara itu, untuk wilayah Jabodetabek batas penghasilannya mencapai Rp12 juta hingga Rp14 juta per bulan. ”Angka ini bukan garis kemiskinan, dalam konteks kebijakan perumahan, batas tersebut digunakan untuk menentukan masyarakat berpenghasilan rendah yang berhak memperoleh kemudahan pembangunan.”

Menurutnya, pembedaan batas penghasilan berdasarkan wilayah merupakan langkah yang cukup tepat, karena mempertimbangkan perbedaan biaya hidup di masing-masing daerah. Namun, kondisi ekonomi rumah tangga tidak bisa dinilai hanya dari besarnya pendapatan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....