Edukasi Pinjol Masif Dilakukan di Yogyakarta agar Publik Tak Terjerat
- 19 Jun 2026 03:38 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Meski berbagai upaya penindakan dan edukasi terus dilakukan, tidak sedikit warga yang masih terjebak dalam tawaran pinjaman cepat dengan proses mudah, namun berujung pada persoalan hukum, tekanan psikologis, hingga kerugian ekonomi.
Fenomena ini menjadi perhatian dalam berbagai kegiatan penyuluhan hukum yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY. Melalui edukasi hukum yang masif, masyarakat diharapkan semakin memahami risiko dan bahaya pinjaman online ilegal serta mampu membedakan layanan keuangan yang legal dan yang melanggar hukum.
Penyuluh Hukum Ahli Madya, Heriyanto mengatakan, rendahnya literasi hukum dan literasi keuangan masih menjadi salah satu faktor yang menyebabkan masyarakat mudah tergiur tawaran pinjaman online ilegal. Kondisi tersebut kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk memperoleh keuntungan dengan cara yang merugikan masyarakat.
“Pinjaman online ilegal biasanya menawarkan pencairan dana yang cepat dan persyaratan yang sangat mudah. Namun di balik itu terdapat berbagai risiko, mulai dari bunga yang tidak wajar, denda yang terus bertambah, hingga penyalahgunaan data pribadi peminjam,” ujar dia.
Menurut Heriyanto, banyak korban pinjaman online ilegal yang tidak memahami hak-hak mereka sebagai konsumen. Akibatnya, ketika menghadapi intimidasi, ancaman, atau penyebaran data pribadi oleh pihak pemberi pinjaman, korban sering kali merasa tidak memiliki perlindungan hukum.
Karena itu, penyuluhan hukum menjadi salah satu langkah penting dalam membangun kesadaran masyarakat. Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai ciri-ciri pinjaman online ilegal, mekanisme pengaduan, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan apabila menjadi korban praktik pinjaman online yang melanggar ketentuan.
Hati-hati layanan keuangan digital
Selain memberikan edukasi mengenai aspek hukum, penyuluhan juga mendorong masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum memanfaatkan layanan keuangan digital. Masyarakat diingatkan untuk selalu memeriksa legalitas penyelenggara layanan pinjaman, memahami isi perjanjian, serta mempertimbangkan kemampuan finansial sebelum mengajukan pinjaman.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan, penyuluhan hukum memiliki peran strategis dalam mencegah masyarakat menjadi korban berbagai bentuk pelanggaran hukum, termasuk praktik pinjaman online ilegal.
Menurutnya, pendekatan preventif melalui edukasi dan peningkatan kesadaran hukum merupakan langkah yang sangat penting di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Dengan pemahaman hukum yang memadai, masyarakat akan lebih mampu mengenali potensi risiko dan mengambil keputusan secara bijaksana.
“Penyuluhan hukum menjadi garda terdepan dalam membangun kesadaran masyarakat. Ketika masyarakat memahami hak dan kewajibannya serta mengetahui risiko yang dihadapi, mereka akan lebih terlindungi dari berbagai praktik yang merugikan, termasuk pinjaman online ilegal,” ujar Agung, Senin, 15 Juni kemarin.
Ia menambahkan bahwa tantangan di era digital tidak hanya berkaitan dengan kemudahan akses informasi, tetapi juga munculnya berbagai bentuk kejahatan dan pelanggaran yang memanfaatkan teknologi. Oleh karena itu, peningkatan literasi hukum harus berjalan seiring dengan peningkatan literasi digital dan literasi keuangan.
Kanwil Kemenkum DIY terus mendorong pelaksanaan penyuluhan hukum di berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pelajar, mahasiswa, kelompok masyarakat, hingga komunitas di tingkat desa dan kelurahan. Langkah ini diharapkan dapat memperluas jangkauan edukasi hukum sekaligus memperkuat kemampuan masyarakat dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang berkembang di era digital.
Melalui penguatan penyuluhan hukum yang berkelanjutan, masyarakat diharapkan semakin cerdas, kritis, dan waspada terhadap berbagai modus pinjaman online ilegal. Dengan demikian, risiko kerugian yang ditimbulkan dapat diminimalkan dan perlindungan hukum bagi masyarakat dapat terwujud secara lebih efektif.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....