Pakar Ekonomi Syariah UMY Apresiasi Langkah OJK
- 25 Mei 2026 13:39 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan industri pembiayaan digital melalui aturan turunan POJK Nomor 32 Tahun 2025. Regulasi itu membatasi kepemilikan multi-akun layanan paylater.
Dosen Ekonomi Syariah UMY, Syah Amelia Manggala Putri mengapresiasi upaya mitigasi yang dilakukan OJK. Sebab, negara wajib hadir untuk memastikan layanan keuangan digital tetap sehat, dan tidak memunculkan persoalan baru.
”Ketika layanan keuangan digital tumbuh tanpa pengawasan memadai sangat berbahaya,” ucapnya, Senin, 25 Mei 2026. ”Karena berpotensi menjerumuskan masyarakat ke dalam jebakan utang, negara wajib hadir sebagai pelindung.”
Dalam beberapa tahun terakhir, layanan paylater tumbuhan sangat pesat. Kondisi ini mendorong inklusi keuangan dan mempermudah akses pembiayaan masyarakat.
Namun, di sisi lain, pertumbuhan yang tidak diimbangi pengelolaan risiko, berpotensi menyebabkan munculnya kasus kredit bermasalah secara sistemik. Maka, disinilah OJK bisa mengambil peran melalui berbagai kebijakan.
Pertumbuhan penggunaan paylater yang sangat agresif menjadi salah satu alasan utama OJK melakukan pembatasan. Pembiayaan paylater pada Maret 2026 tumbuh hingga 55,85 persen secara tahunan dengan nilai mencapai Rp12,81 Triliun.
Selain itu, kepemilikan banyak akun paylater di berbagai platform juga dinilai berpotensi memperbesar risiko gagal bayar. Menurut Amelia, kondisi tersebut dapat menyebabkan total kewajiban pengguna melampaui kemampuan finansialnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....