Masyarakat DIY Diedukasi Pemahaman Kepailitan dan Konsekuensi Hukumnya
- 07 Mei 2026 22:00 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY terus memperkuat edukasi hukum kepada masyarakat, salah satunya melalui pemahaman mengenai kepailitan dan konsekuensi hukumnya. Edukasi ini dinilai penting mengingat masih banyak masyarakat maupun pelaku usaha yang belum memahami secara utuh mekanisme kepailitan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Evy Setyowati Handayani menjelaskan, kepailitan bukan sekadar kondisi seseorang atau perusahaan mengalami kesulitan keuangan, melainkan status hukum yang ditetapkan melalui putusan pengadilan. Menurutnya, pemahaman yang tepat mengenai kepailitan sangat penting agar masyarakat tidak salah menafsirkan istilah tersebut.
Ia menerangkan bahwa dasar hukum kepailitan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa kepailitan merupakan sita umum atas seluruh kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.
“Suatu pihak dapat dinyatakan pailit apabila memiliki sedikitnya dua kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Penetapan pailit dilakukan melalui putusan Pengadilan Niaga,” ujar Evy, Kamis, 7 Mei siang.
Ia menambahkan, kondisi pailit tidak hanya dapat dialami oleh perusahaan besar, tetapi juga badan usaha kecil hingga perseorangan. Oleh sebab itu, literasi hukum mengenai pengelolaan utang, kewajiban pembayaran, hingga langkah penyelesaian sengketa bisnis menjadi hal yang perlu dipahami masyarakat sejak dini.
Proses verifikasi utang
Menurut Evy, dalam praktiknya kepailitan memiliki sejumlah konsekuensi hukum yang signifikan. Setelah seseorang atau badan usaha dinyatakan pailit, maka seluruh harta kekayaannya masuk dalam boedel pailit yang akan dikelola oleh kurator. Debitor pailit juga kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus harta kekayaannya sendiri.
“Konsekuensi lainnya adalah adanya proses verifikasi utang, pembagian aset kepada para kreditor, hingga kemungkinan penghentian aktivitas usaha apabila tidak memungkinkan untuk dilanjutkan. Karena itu, kepailitan memiliki dampak yang luas, baik terhadap debitor, pekerja, maupun mitra usaha,” jelasnya.
Selain itu, ia menekankan bahwa kepailitan bukan semata-mata bentuk hukuman, melainkan mekanisme hukum untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam hubungan utang piutang. Melalui mekanisme tersebut, penyelesaian kewajiban dapat dilakukan secara teratur, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Edukasi yang mudah
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan, edukasi hukum kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun budaya sadar hukum. Menurutnya, pemahaman mengenai kepailitan tidak hanya relevan bagi pelaku usaha, tetapi juga masyarakat umum yang terlibat dalam aktivitas ekonomi dan perjanjian keperdataan.
Agung menyampaikan bahwa perkembangan dunia usaha yang semakin dinamis menuntut masyarakat memiliki pemahaman hukum yang memadai agar mampu mengantisipasi berbagai risiko hukum dalam kegiatan ekonomi. Dengan literasi hukum yang baik, masyarakat dapat lebih bijak dalam membuat perjanjian, mengelola keuangan, serta memahami hak dan kewajiban dalam hubungan bisnis.
“Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen terus menghadirkan edukasi hukum yang mudah dipahami masyarakat. Pemahaman mengenai kepailitan penting agar masyarakat mengetahui mekanisme penyelesaian utang piutang secara legal dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Agung.
Ia berharap edukasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepastian hukum dalam aktivitas ekonomi, sekaligus mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat, tertib, dan berkeadilan.
Melalui kegiatan edukasi hukum yang berkelanjutan, Kanwil Kemenkum DIY terus mendorong hadirnya masyarakat yang semakin melek hukum dan mampu memahami berbagai persoalan hukum secara komprehensif, termasuk dalam bidang kepailitan dan penyelesaian sengketa bisnis.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....