Indonesia menuju Tokenisasi Aset Keuangan Digital
- 27 Apr 2026 16:05 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Tokenisasi aset keuangan diyakini menjadi salah satu lompatan terbesar dalam evolusi pasar modal modern. Metode ini memungkinkan lebih banyak jenis aset berpartisipasi, dalam ekosistem digital, mempercepat transaksi, sekaligus membuka akses investasi yang selama ini terbatas pada segmen tertentu.
Maka, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menyusun industry consultative paper bertajuk Pendekatan Kerangka Klasifikasi sebagai Fondasi Pengaturan Aset Keuangan Digital di Indonesia. Acara peluncuran ini dihadiri perwakilan lembaga terkait dan kementerian di Jakarta belum lama ini.
Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir mengatakan, peluncuran kajian ini mencerminkan peran aktif industri, dalam proses pembentukan kebijakan keuangan digital nasional. Kajian ini juga memperkaya dialog kebijakan, menyajikan kerangka multi aspek yang mencakup perspektif hukum, fungsi ekonomi.
”Serta pengaturan dan teknis sebagai dasar diskusi bersama antara regulator, pelaku industri dan pemangku kepentingan lainnya,” katanya secara tertulis, Senin, 27 April 2026. ”Kita menyaksikan gelombang inovasi berbasis tokenisasi menjadi bagian nyata dari evolusi pasar keuangan global.”
Sebagai wadah industri, AFTECH menjadi mitra aktif dalam proses perumusan kebijakan. Sebab, klasifikasi aset digital yang jelas merupakan syarat agar tokenisasi bisa berkembang sehat, berkelanjutan dan dipercaya pasar.
Sedangkan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta mengapresiasi inisiatif penyusunan consultative paper. Karena upaya ini merupakan langkah nyata, dalam pemahaman bersama terkait aset keuangan digital.
”Regulasi dan pengembangan aset keuangan digital akan kita perkuat melalui ekosistem terpadu dan kredibel,” ujarnya. ”Agar menghadirkan inovasi modern, menjamin kedaulatan moneter, serta menjaga resiliensi dan stabilitas sistem keuangan.”
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....