Dukungan Agung untuk Keberlanjutan Taxpay Charter di 2026
- 08 Jan 2026 22:53 WIB
- Yogyakarta
KBRN, Yogyakarta: Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY memberi dukungan penuh terhadap program Taxpayers Charter yang diluncurkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Oktober tahun lalu. Inisiatif ini dinilai sebagai langkah progresif untuk memperkuat kejelasan, kepastian, dan transparansi hubungan antara wajib pajak dengan DJP, sekaligus menumbuhkan budaya gotong royong modern melalui pajak.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan, seluruh jajaran pegawai Kanwil selalu tertib dalam menjalankan kewajiban perpajakan, termasuk pelaporan pajak secara rutin. Menurutnya, kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk partisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
“Bagi kami, pajak adalah wujud nyata gotong royong di era modern. Melalui pajak, kita tidak hanya menjalankan kewajiban konstitusional, tetapi juga membangun keadilan sosial dan memperkuat sendi-sendi kehidupan berbangsa. Dengan adanya Taxpayers Charter, hubungan antara wajib pajak dan DJP menjadi semakin transparan, jelas, dan adil,” ujar Agung, Senin (5/1/2026) kemarin.
Taxpayers Charter sendiri merupakan dokumen yang lahir atas kesadaran pentingnya membangun komunikasi dua arah yang sehat antara wajib pajak dengan otoritas pajak. Isinya mencerminkan niat baik DJP dalam memberikan kepastian, kejelasan, dan transparansi mengenai hak dan kewajiban wajib pajak.
Melalui pakta dokumen tersebut, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami peran vital pajak sebagai instrumen gotong royong modern. Dukungan juga datang dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X yang menekankan bahwa pajak adalah sarana kebersamaan dalam menghadirkan kesejahteraan.
“Gotong royong hari ini bukan lagi sebatas kerja bakti, tetapi terwujud dalam kepatuhan membayar pajak. Pajak adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam membangun fasilitas umum, pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur yang bermanfaat untuk semua,” kata Sri Sultan.
Kanwil Kemenkum DIY menilai hadirnya Taxpayers Charter sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pembangunan hukum di Indonesia. Transparansi dan keadilan yang terkandung dalam charter ini juga memperkuat prinsip negara hukum yang menempatkan kewajiban dan hak warga negara dalam posisi seimbang. (gat/ros)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....