Korban Pinjol Ilegal Tak Perlu Takut, Posbankum di DIY Siap Beri Pendampingan Hukum

  • 03 Agt 2026 17:58 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat masih menjadi perhatian serius Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY. Berbagai modus pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pinjaman online ilegal tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis bagi para korban melalui praktik penagihan yang melanggar hukum.

Salah satu perhatian utama datang dari pengaduan masyarakat yang menjadi korban pinjaman online ilegal. Sejumlah korban menyampaikan adanya praktik penagihan di luar aplikasi yang dilakukan secara intimidatif, mulai dari ancaman, pencemaran nama baik, hingga penyebaran foto pribadi kepada keluarga, rekan kerja, maupun pihak lain.

“Tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum yang mengatur perlindungan data pribadi, informasi elektronik, dan hak-hak warga negara,” ujar Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto.

Agung mengimbau masyarakat agar tidak menghadapi persoalan tersebut seorang diri. Ia meminta masyarakat yang menjadi korban pinjaman online ilegal untuk segera mencari bantuan hukum melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang telah tersedia di berbagai wilayah di DIY.

"Jangan takut dan jangan ragu mencari bantuan. Masyarakat yang menjadi korban pinjaman online ilegal dapat memanfaatkan layanan Pos Bantuan Hukum di setiap kalurahan/kelurahan. Posbankum hadir untuk memberikan informasi, konsultasi, pendampingan hukum, serta memfasilitasi koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum," katanya, Senin, 3 Agustus siang.

Menurut Agung, keberadaan Posbankum merupakan wujud komitmen negara dalam memperluas akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memperoleh pendampingan awal untuk memahami hak-haknya, langkah hukum yang dapat ditempuh, hingga mekanisme pelaporan kepada instansi yang berwenang.

Ia menegaskan, masyarakat tidak boleh merasa terintimidasi oleh ancaman maupun tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang menjalankan praktik pinjaman online ilegal. Apabila terdapat unsur pemerasan, intimidasi, pencemaran nama baik, maupun penyalahgunaan data pribadi, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa mereka tidak sendiri. Negara hadir melalui berbagai layanan bantuan hukum untuk memastikan setiap warga memperoleh perlindungan hukum yang layak. Jangan ragu melaporkan apabila mengalami tindakan yang melanggar hukum," ucapnya, menegaskan.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum DIY, Febri Nurdian Satriatama menyatakan, seluruh Posbankum di Yogyakarta telah aktif memberikan pelayanan kepada masyarakat. Keberadaan Posbankum menjadi garda terdepan dalam memberikan akses layanan hukum yang mudah dijangkau, khususnya bagi masyarakat yang menghadapi berbagai persoalan hukum.

"Seluruh Posbankum di DIY telah aktif melayani masyarakat. Masyarakat dapat datang untuk berkonsultasi mengenai persoalan hukum yang dihadapi, termasuk apabila menjadi korban pinjaman online ilegal. Posbankum akan memberikan pendampingan awal dan membantu menghubungkan masyarakat dengan lembaga atau aparat penegak hukum sesuai kewenangannya," ucapnya.

Ia menambahkan bahwa layanan Posbankum tidak hanya terbatas pada konsultasi hukum, tetapi juga memberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban masyarakat, penyelesaian sengketa, serta rujukan kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) apabila diperlukan pendampingan lebih lanjut.

Kanwil Kemenkum DIY juga terus mengintensifkan penyuluhan hukum kepada masyarakat mengenai bahaya pinjaman online ilegal, pentingnya menjaga keamanan data pribadi, serta kehati-hatian sebelum menggunakan layanan keuangan digital. Edukasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan literasi hukum masyarakat sehingga tidak mudah terjebak dalam praktik pinjaman online yang tidak memiliki izin maupun melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....