Bank Indonesia Mencabut 4 Uang Pecahan Rupiah Dari Peredaran

  • 29 Apr 2025 09:23 WIB
  •  Yogyakarta

KBRN, Yogyakarta: Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.

Melansir dari laman resmi bi.go.id, Ramdan Denny Prakoso Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) mengingatkan bagi masyarakat untuk mengecek uang pecahannya. Ada yang 4 pecahan uang yang segera ditarik peredarannya.

Uang kertas tersebut adalah Rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982. Dengan demikian Masyarakat yang memiliki uang pecahan tersebut dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025. Setelah batas waktu tersebut, uang tidak dapat ditukarkan lagi.

Keempat pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992, dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tersebut adalah:

1. Uang kertas pecahan Rp10.000 Emisi 1979;

2. Uang kertas pecahan Rp5.000 Tanda Tahun 1980;

3. Uang kertas pecahan Rp1.000 Emisi 1980;

4. Uang kertas pecahan Rp500 Tanda Tahun 1982.

Sebagai informasi, daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran selengkapnya dapat dilihat pada laman website Bank Indonesia. (semi)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....