Industri Keuangan Digital menuju Universal Banking, ini penjelasannya
- 23 Jun 2026 16:07 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Sektor jasa keuangan Indonesia sedang bergerak menuju babak baru. Konsep universal banking yang diperkenalkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dianggap semakin relevan, dalam menjawab kebutuhan layanan keuangan, membuka peluang penguatan efisiensi dan memacu daya saing sektor jasa keuangan.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Pandu Sjahrir menilai konsep universal banking, juga menuntut kesiapan sektor industri jasa keuangan. Baik dalam penguatan tata kelola lembaga, manajemen risiko, kapasitas teknologi, hingga perlindungan data konsumen.
”Khususnya pada ekosistem fintech, dan juga layanan jasa keuangan digital,” katanya secara tertulis, Selasa, 23 Juni 2026. ”Ini sekaligus menandai babak baru, bagi landskap ekosistem layanan keuangan digital, termasuk layanan perbankan berbasis digital.”
Karena pada saat ini, terjadi pergeseran dari ekspansi ke konsolidasi, dari pertumbuhan ke keberlanjutan, dan dari fragmentasi ke arah integrasi. Khususnya dengan penyelenggara fintech dan layanan keuangan digital lainnya, untuk mengambil peran yang lebih besar di kancah industri keuangan skala global.
”Dalam konteks global dan regional, posisi Indonesia dalam sektor industri keuangan digital semakin strategis,” ujarnya. ”Sebab, sektor ini memiliki peluang yang riil untuk menjadi rule-shaper, yang tidak melulu menjadi pasar.”
Ekosistem layanan keuangan digital Indonesia berpotensi untuk turut membentuk standar dan arah ekosistem regional. Termasuk dalam hal standar inovasi dan teknologi, terutama bagi model bisnis digital dalam kluster pembayaran, pendanaan, serta investasi.
Sejalan dengan perkembangan industri ini, AFTECH menyelenggarakan Indonesia Digital Bank Summit (IDBS) 2026. Forum yang rencananya digelar di Jakarta pada tanggal 7 Juli mendatang, mengangkat tema Beyond Banking: Redesigning Finance for Wellbeing and Growth in the Real Economy.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....