Permudah Usaha, Regulasi Baru Soal Korporasi dan Koperasi Diperkenalkan
- 30 Apr 2026 16:08 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menggelar sosialisasi dua regulasi baru yang berkaitan dengan badan usaha dan badan hukum, yaitu Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer (CV), serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memudahkan masyarakat dalam menjalankan usaha.
Sosialisasi tersebut berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum DIY, Rabu, 22 April 2026. Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Evy Setyowati Handayani. Dalam sambutannya, Evy mengatakan bahwa perkembangan dunia usaha saat ini membutuhkan sistem hukum yang cepat, mudah dipahami, dan transparan.
"Melalui regulasi ini, pemerintah berupaya menjawab tantangan tersebut, khususnya dalam hal kemudahan berusaha dan penguatan kelembagaan ekonomi. Karenanya, sosialisasi hari ini kami tujukan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai substansi dan implikasi dari kedua peraturan tersebut bagi perkembangan dunia usaha di DIY," ujar Evy.
Evy menjelaskan, salah satu poin penting dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025 adalah penggunaan layanan berbasis digital yang terhubung dalam sistem administrasi badan usaha. Dengan sistem ini, proses pendaftaran, perubahan data, hingga pengesahan badan usaha dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat.
"Selain itu, peraturan ini juga menekankan pentingnya standar pelayanan bagi notaris dan penyedia jasa hukum. Dengan adanya standar tersebut, diharapkan tercipta layanan yang profesional, akuntabel, dan terpercaya. Tidak kalah penting, pemerintah juga memperkuat aspek pengawasan serta pemberian sanksi administratif bagi pelanggar, guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku," ungkapnya.
Menurut Evy, keberadaan aturan ini tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga membantu menciptakan iklim usaha yang lebih baik dan kompetitif. Pelaku usaha pun diharapkan bisa mengurus legalitas badan usaha dengan lebih efisien tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.
Ia juga menyoroti Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi. Aturan ini, kata dia, menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi berbasis kerakyatan. Dalam sistem digital yang baru, terdapat mekanisme verifikasi yang lebih ketat untuk mencegah munculnya koperasi fiktif.
"Mekanisme verifikasi diterapkan guna mencegah munculnya koperasi fiktif, sehingga kredibilitas koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat tetap terjaga. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan masyarakat semakin mudah dalam membentuk koperasi, serta mampu meningkatkan kesejahteraan bersama melalui prinsip gotong royong," tegasnya.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Direktorat Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Sejumlah peserta dari berbagai unsur, seperti notaris, pelaku usaha, akademisi, dan perwakilan dinas terkait, turut hadir dan aktif berdiskusi dalam kegiatan tersebut. (Aryasena)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....