Produk Amerika Non Halal Bisa Masuk Indonesia, Ini kata Pakar

  • 27 Feb 2026 09:20 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada Februari 2026, yang memicu polemik di ruang publik. Sebab, isu yang berkembang menyebut produk Amerika dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal.

Dekan Fakultas Peternakan UGM, Profesor Budi Guntoro menegaskan, persoalan ini tidak sesederhana penghapusan kewajiban halal. Yang dipertaruhkan bukan sekadar label, tetapi juga keadilan kompetisi bagi pelaku UMKM halal.

”Baik kedaulatan sistem pangan terutama pangan asal ternak, serta konsistensi standar etika produksi,” ujarnya di UGM, Jumat, 27 Februari 2026.

Menurut Budi, substansi ART tidak menghapus rezim halal nasional. Produk yang tidak mengklaim halal tidak diwajibkan memiliki sertifikat halal, sedangkan produk dengan klaim halal tetap wajib memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH).

Terdapat juga potensi ketimpangan kompetisi melalui ART ini. Pelaku UMKM tetap menanggung biaya dan waktu untuk sertifikasi halal, sedangkan produk impor yang tidak mencantumkan klaim halal, dapat terbebas dari beban administratif serupa.

“Asimetri biaya kepatuhan ini berpotensi menciptakan persaingan tidak seimbang. UMKM bisa kalah harga bukan karena kualitas, tetapi karena regulasi,” kata Direktur LPPOM DIY tersebut.

Isu menjadi lebih sensitive, ketika menyentuh pangan asal ternak. Budi menilai, sektor ini berkaitan langsung dengan kesehatan publik, biosekuriti, kesejahteraan peternak rakyat, dan kedaulatan pangan nasional.

Masuknya produk impor berharga lebih murah dikhawatirkan menekan margin peternak. Termasuk bagi para pelaku usaha hilir seperti rumah potong hewan serta pengolah daging dan susu.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....