Ini Aturan Unik yang Harus Diketahui saat Berkunjung ke Yogyakarta
- 31 Mei 2026 09:17 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – Yogyakarta merupakan salah satu destinasi wisata domestik populer di Indonesia. Ada beberapa peraturan tidak tertulis yang harus diketahui saat berkunjung ke Yogyakarta. Peraturan ini didasari dari adat budaya dan mitos yang diyakini oleh masyarakat Jogja.
Berikut 4 peraturan unik yang harus diketahui saat berada di Yogyakarta :
- Larangan mengenakan pakaian hijau di pantai selatan
Bagi siapa saja yang tetap nekat mengenakan pakaian berwarna hijau akan terseret ombak dan hilang di laut diculik Ratu Pantai Selatan. Namun, ternyata ada alasan yang lebih logis kenapa pakaian berwarna hijau dilarang dipakai saat berkunjung ke pantai selatan. Mengenakan pakaian berwarna hijau di pantai adalah hal yang berbahaya karena ketika seseorang terseret ombak atau tenggelam di tengah laut akan sangat menyulitkan saat pencarian karena warna hijau akan menyatu dengan warna air sehingga akan lebih sulit dicari.
- Larangan membawa pasangan yang belum menikah ke Candi Prambanan
Larangan ini berkaitan dengan kisah asmara Bandung Bondowoso dan Roro Jonggrang, dari cerita tersebut dikisahkan jika Bandung Bondowoso sakit hati dengan Roro Jonggrang yang menipu dan menggagalkan rencana Bandung Bondowoso untuk menikah dengan Roro Jonggrang. Maka diharapkan untuk pasangan yang belum menikah untuk tidak mengunjungi Candi Prambanan karena diyakini pasangan yang nekat berkunjung ke Candi Prambanan akan segera putus.
- Peraturan Saat berkunjung ke Keraton
Karena keraton sebagai pusat kebudayaan Yogyakarta, tempat tinggal raja dan keluarga. Ada beberapa peraturan yang seharusnya tidak dilanggar ketika berkunjung, seperti:
- Dilarang menyentuh benda-benda keraton
- Melepas topi ketika memasuki keraton
- Dilarang foto membelakangi abdi dalem
- Membawa barang beroda
- Sultan Tidak Boleh Melewati Plengkung Gading
Plengkung gading tidak boleh dilewati oleh sultan yang masih bertahta karena plengkung gading hanya boleh dilewati bagi Sultan yang sudah wafat. Hal sebaliknya berlaku untuk masyarakat, masyarakat biasa yang wafat tidak boleh melewati plengkung gading.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....