Masyarakat DIY Diminta Cegah Pernikahan Dini, Keluarga Jadi Benteng Utama

  • 01 Okt 2026 21:47 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Pencegahan pernikahan dini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif keluarga dalam memberikan pemahaman, pendampingan, dan perlindungan kepada anak. Melalui edukasi hukum kepada masyarakat, Kanwil Kemenkum DIY mendorong keluarga untuk lebih peka terhadap tumbuh kembang anak serta memahami ketentuan hukum mengenai usia perkawinan.

Upaya pencegahan sejak dari lingkungan keluarga dinilai penting agar anak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan pendidikan, berkembang secara optimal, dan mempersiapkan masa depan sebelum memasuki kehidupan berumah tangga.

Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum DIY, Heriyanto, menjelaskan, keluarga memiliki posisi penting dalam mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak. Orang tua tidak hanya berperan memberikan pengawasan, tetapi juga perlu membangun komunikasi yang terbuka dengan anak sehingga berbagai persoalan yang dihadapi dapat diketahui dan diselesaikan sejak dini.

“Pencegahan pernikahan dini harus dimulai dari keluarga. Orang tua perlu hadir untuk memberikan pemahaman kepada anak mengenai pendidikan, masa depan, kesiapan membangun keluarga, serta konsekuensi hukum dari perkawinan pada usia yang belum memenuhi ketentuan,” kata Heriyanto.

Dari sisi hukum, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita telah mencapai umur 19 tahun. Perubahan tersebut menyamakan batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan.

Ketentuan ini sekaligus menjadi salah satu instrumen hukum untuk memberikan perlindungan kepada anak serta memastikan calon pasangan memiliki kesiapan yang lebih baik untuk membangun kehidupan keluarga.

Heriyanto juga mengingatkan bahwa masyarakat perlu memahami adanya ketentuan mengenai dispensasi perkawinan. Dalam kondisi tertentu, pengadilan dapat memberikan dispensasi dengan alasan yang sangat mendesak dan disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Namun, mekanisme tersebut tetap berada dalam kerangka pencegahan perkawinan anak dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi psikologis, kesehatan, moral, agama, adat dan budaya, serta dampak yang mungkin ditimbulkan.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menegaskan pentingnya menjadikan keluarga sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran hukum masyarakat.

“Pencegahan pernikahan dini membutuhkan kepedulian bersama. Keluarga merupakan lingkungan pertama dan terdekat bagi anak, sehingga pemahaman hukum perlu hadir di tengah keluarga agar orang tua mampu memberikan pendampingan dan mengambil langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan terkait perkawinan anak,” ucap Agung.

Melalui penyuluhan hukum tersebut, Kanwil Kemenkum DIY mengajak masyarakat untuk tidak melihat persoalan pernikahan dini hanya dari sisi keputusan perkawinan, tetapi juga dari aspek perlindungan anak dan masa depan generasi muda. Keluarga yang terbuka, komunikatif, dan memahami aturan hukum dapat menjadi benteng pertama dalam mencegah perkawinan pada usia anak.

“Dengan edukasi yang tepat, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa memberikan ruang kepada anak untuk belajar, tumbuh, dan mempersiapkan masa depan merupakan bagian penting dari upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak,” ujarnya, menandaskan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....