Cover Lagu untuk Konten di YouTube, Apakah Perlu Izin Pencipta?
- 01 Okt 2026 21:22 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Perkembangan media sosial (medsos) dan platform digital membuat masyarakat semakin mudah berkarya dan membagikan kreativitas kepada publik. Salah satu konten yang banyak dijumpai di YouTube adalah video cover lagu. Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat aspek hukum yang perlu dipahami oleh kreator, khususnya terkait hak cipta.
Kanwil Kemenkum DIY mengedukasi masyarakat agar tidak hanya memperhatikan sisi kreativitas, tetapi juga memahami hak pencipta ketika menggunakan atau membawakan kembali karya musik milik orang lain.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum DIY, Vanny Aldila, menjelaskan bahwa lagu dan musik merupakan karya yang dilindungi hak cipta. Karena itu, pembuatan cover lagu, terutama yang ditujukan untuk kepentingan komersial atau menghasilkan keuntungan melalui platform digital, perlu memperhatikan hak ekonomi yang dimiliki pencipta atau pemegang hak cipta.
“Cover lagu untuk konten YouTube tidak cukup hanya mencantumkan nama penyanyi atau pencipta lagu. Apabila penggunaannya berkaitan dengan kepentingan komersial, maka perlu memperhatikan dan memperoleh izin atas hak ekonomi yang melekat pada karya tersebut,” kata Vanny.
Pertanyaan mengenai apakah cover lagu di YouTube harus mendapatkan izin menjadi hal yang penting bagi para kreator. Berdasarkan ketentuan hak cipta, pencipta memiliki sejumlah hak ekonomi, termasuk hak untuk melakukan pengadaptasian, pengaransemenan atau pentransformasian ciptaan serta hak untuk melakukan pengumuman ciptaan.
Dengan demikian, ketika seseorang membuat cover atau aransemen terhadap lagu milik orang lain dan menggunakannya dalam suatu kegiatan yang berkaitan dengan hak ekonomi pencipta, aspek perizinan perlu diperhatikan terlebih dahulu.
Cantumkan Nama
Vanny menegaskan, mencantumkan nama pencipta, penyanyi asli, atau memberikan kredit pada kolom deskripsi video merupakan bentuk penghargaan terhadap pencipta, tetapi tidak serta-merta menggantikan izin atas penggunaan hak ekonomi.
Dalam praktiknya, izin penggunaan karya dapat diberikan melalui lisensi, termasuk dalam penggunaan lagu secara komersial. Ketentuan mengenai pengelolaan royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik juga telah diatur melalui regulasi terkait, termasuk mekanisme pengelolaan royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
“Oleh karena itu, kreator yang hendak menggunakan lagu milik pihak lain untuk konten digital perlu memastikan terlebih dahulu status hak cipta, bentuk penggunaan, serta ketentuan lisensi dan royalti yang berlaku,” ucapnya.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, turut mendorong masyarakat, khususnya generasi muda dan para kreator digital, untuk semakin memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
“Kami mendorong masyarakat, khususnya para kreator konten dan generasi muda, untuk semakin memahami pentingnya menghormati hak kekayaan intelektual. Kreativitas dalam membuat konten harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap ketentuan hak cipta,” ucap Agung.
Melalui edukasi tersebut, Kanwil Kemenkum DIY mengajak masyarakat untuk tidak ragu berkarya, namun tetap memahami batasan hukum dalam menggunakan karya milik orang lain. Kreator dapat tetap membuat konten cover lagu, tetapi perlu memastikan hak-hak pencipta maupun pemegang hak terkait telah diperhatikan, termasuk ketika konten tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.
“Berkarya tetap bisa kreatif, tetapi menghormati hak pencipta juga merupakan bagian dari kreativitas,” ujar Agung.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....