Masyarakat Perlu Tahu, Berapa Lama Kekayaan Intelektual Dapat Dilindungi?

  • 25 Sep 2026 00:41 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY terus memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI). Pemahaman terhadap kekayaan intelektual dinilai menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, kreator, inventor, maupun masyarakat yang menghasilkan karya dan inovasi.

Salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian adalah mengenai jangka waktu pelindungan hukum. Setiap rezim kekayaan intelektual memiliki karakteristik serta ketentuan masa pelindungan yang berbeda. Oleh karena itu, pemilik hak perlu mengetahui secara tepat kapan pelindungan mulai berlaku, berapa lama hak tersebut dilindungi, serta apakah terdapat mekanisme perpanjangan setelah jangka waktu pelindungan berakhir.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menuturkan, pengetahuan mengenai masa berlaku pelindungan KI merupakan hal penting yang tidak boleh diabaikan oleh masyarakat. Menurutnya, kepemilikan kekayaan intelektual bukan hanya berkaitan dengan proses pendaftaran, tetapi juga bagaimana pemilik hak menjaga, mengelola, dan memanfaatkan hak tersebut dalam jangka panjang.

“Masyarakat dan pelaku usaha perlu memahami bahwa pelindungan kekayaan intelektual memiliki batas waktu dan karakteristik yang berbeda. Pemahaman ini penting agar pemilik hak dapat mengelola kekayaan intelektualnya secara optimal dan tidak kehilangan kesempatan untuk memperoleh manfaat ekonomi maupun pelindungan hukum,” kata Agung.

Ia menambahkan, pemahaman mengenai masa pelindungan juga dapat membantu masyarakat menentukan langkah yang perlu dilakukan ketika jangka waktu pelindungan mendekati masa berakhir. Untuk jenis KI tertentu, pemilik hak dapat mengajukan perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara untuk jenis KI lainnya, berakhirnya masa pelindungan memiliki konsekuensi yang berbeda sehingga perlu dipahami sejak awal.

“Dengan mengenali durasi pelindungan, para pemilik hak dapat mengambil langkah hukum yang tepat, seperti melakukan perpanjangan tepat waktu untuk merek atau memanfaatkan komersialisasi karya secara maksimal sebelum masa pelindungannya berakhir,” ucap Agung, Kamis, 24 September siang.

Merek

Salah satu rezim KI yang banyak bersinggungan dengan aktivitas masyarakat dan dunia usaha adalah merek. Merek terdaftar memperoleh pelindungan hukum selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Pelindungan tersebut dapat diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemilik merek juga perlu memperhatikan waktu pengajuan perpanjangan agar kesinambungan pelindungan terhadap identitas usaha, produk, maupun jasa yang dimiliki tetap terjaga.

Selanjutnya, terdapat hak cipta yang memberikan pelindungan terhadap berbagai karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Secara umum, pelindungan hak cipta atas ciptaan berlaku selama seumur hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hak cipta memiliki karakteristik masa pelindungan yang berbeda dibandingkan dengan merek maupun paten.

Sementara itu, bagi masyarakat yang menghasilkan invensi atau teknologi baru, terdapat rezim paten. Paten terdiri atas paten biasa dan paten sederhana dengan jangka waktu pelindungan yang berbeda. Paten biasa memperoleh pelindungan selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan, sedangkan paten sederhana memperoleh pelindungan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan. Pemahaman mengenai jangka waktu ini penting bagi inventor maupun pelaku usaha dalam menyusun strategi pemanfaatan dan komersialisasi invensinya.

Untuk desain industri, pelindungan diberikan terhadap kreasi mengenai bentuk, konfigurasi, komposisi garis atau warna, atau gabungan daripadanya yang memberikan kesan estetis pada suatu produk. Pelindungan desain industri diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan. Bagi pelaku industri kreatif dan usaha yang mengandalkan karakter visual suatu produk, pemahaman terhadap ketentuan ini menjadi bagian penting dalam pengelolaan aset kekayaan intelektual.

Adapun indikasi geografis memiliki karakteristik yang berbeda. Pelindungan indikasi geografis dapat berlangsung selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan masih terjaga sesuai ketentuan yang berlaku. Karakteristik tersebut menjadikan indikasi geografis memiliki keterkaitan erat dengan potensi ekonomi daerah, kualitas produk, serta reputasi suatu wilayah. Pelindungan ini sekaligus dapat menjadi instrumen untuk menjaga nilai dan identitas produk yang memiliki kekhasan geografis.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....