Kemenag DIY Digitalisasi Arsip Nikah KUA Gondomanan hingga Tahun 1960

  • 26 Jul 2026 06:52 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta — Upaya memudahkan masyarakat memperoleh salinan dokumen pernikahan terus diperkuat Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta. Salah satunya melalui digitalisasi arsip nikah yang kini menjadi perhatian khusus Kakanwil Kemenag DIY Ahmad Bahiej.

Komitmen tersebut ditegaskan saat Ahmad Bahiej melakukan GERILYA (Gerakan Inspeksi Layanan) ke KUA Gondomanan Kota Yogyakarta pada Selasa, 21 Juli 2026. Kunjungan ini menjadi GERILYA ke-100 sejak program tersebut diluncurkan untuk memastikan kualitas layanan publik Kementerian Agama langsung dari unit pelayanan terdepan.

Didampingi Ketua Tim Humas dan Komunikasi Publik Kanwil Kemenag DIY Bramma Aji Putra, Ahmad Bahiej meninjau seluruh layanan KUA, mulai dari pelayanan nikah, tata kelola arsip, hingga kondisi sarana dan prasarana. Salah satu perhatian utama tertuju pada pengelolaan arsip nikah.

KUA Gondomanan berhasil menjaga dokumen bersejarah dengan baik, termasuk arsip register nikah tertua dari tahun 1946. Selain menjaga fisik arsip, KUA terus melakukan digitalisasi dokumen. Hingga saat ini, pemindaian telah mencapai arsip tahun 1960 dan terus dilanjutkan secara bertahap.

Ahmad Bahiej mengapresiasi langkah tersebut karena memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Arsip negara harus dijaga, tetapi pada saat yang sama juga harus mudah diakses masyarakat. Dengan digitalisasi, masyarakat yang membutuhkan salinan buku nikah tidak lagi harus mencari dokumen lama secara manual. Datanya sudah tersimpan secara digital sehingga proses pelayanan menjadi jauh lebih cepat, mudah, dan akurat,” katanya.

Menurutnya, digitalisasi arsip merupakan bagian dari transformasi layanan publik yang meningkatkan efisiensi kerja ASN sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Dokumen pernikahan sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi, mulai dari pengurusan warisan, paspor, pendidikan, hingga pelayanan kependudukan. Karena itu, penyelamatan arsip dan digitalisasi menjadi investasi pelayanan jangka panjang,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Bahiej juga mengingatkan pentingnya peran penghulu sebagai profesi yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga dokumen negara.

“Penghulu merupakan officium nobile, profesi yang sangat mulia. Mereka menerbitkan dua akta autentik yang memiliki kekuatan hukum, yaitu Akta Nikah dan Akta Ikrar Wakaf. Kedua dokumen ini harus dijaga dengan sangat baik karena menjadi alat bukti hukum yang dapat digunakan di pengadilan,” katanya.

Sementara itu, Kepala KUA Gondomanan Mahmudi menjelaskan bahwa kantor yang dipimpinnya berdiri di atas lahan seluas 240 meter persegi dengan luas bangunan sekitar 135 meter persegi. Menurutnya, kondisi bangunan sudah memerlukan penataan dan rehabilitasi agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.

KUA Gondomanan saat ini didukung 11 ASN yang terdiri atas dua penghulu, empat penyuluh agama, dan tenaga pelaksana. Dalam satu tahun, KUA Gondomanan melayani sekitar 50 peristiwa nikah.

Selain layanan pencatatan nikah, KUA Gondomanan aktif menjalankan program penyuluhan keagamaan di tengah masyarakat. Salah satunya melalui kegiatan pembinaan di Masjid Muttaqin Beringharjo yang menyasar para pedagang Pasar Beringharjo beserta paguyuban purna pedagang untuk belajar membaca Al-Qur’an dan pendalaman agama.

Melalui inovasi GERILYA, Kanwil Kemenag DIY tidak hanya memastikan standar pelayanan publik berjalan baik, tetapi juga mendorong lahirnya praktik baik di KUA. Digitalisasi arsip nikah menjadi contoh nyata transformasi layanan yang menghadirkan kemudahan, memperkuat perlindungan dokumen negara, sekaligus memberikan kepastian akses bagi masyarakat. (BAP/Ajeng)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....