Akademisi UGM ini Soroti Penegakan Definisi Baru Pekerja Informal

  • 31 Mei 2026 14:59 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Sleman - Advokat ketenagakerjaan sekaligus akademisi UGM Nabiyla Risfa Izzati, Ph.D menilai akar persoalan perlindungan pekerja informal berada pada definisi hubungan kerja dalam regulasi ketenagakerjaan Indonesia. Ia menjelaskan Undang-Undang Ketenagakerjaan saat ini masih berangkat dari konsep hubungan kerja konvensional antara pekerja dan pengusaha.

Akibatnya, banyak pekerja freelance, pekerja platform, hingga pekerja informal lain sulit masuk dalam skema perlindungan ketenagakerjaan. Ia berujar kondisi tersebut membuat jutaan pekerja tidak memperoleh hak dasar seperti upah layak, jaminan sosial, hingga perlindungan kerja.

“Definisi hubungan kerja dalam undang-undang kita saat ini sudah tidak lagi adaptif terhadap kebutuhan pasar kerja yang terus berubah. Padahal sekarang bentuk pekerjaan sudah jauh lebih fleksibel dibandingkan ketika aturan itu pertama kali dibuat,” katanya.

Nabiyla menilai momentum revisi regulasi ketenagakerjaan perlu dimanfaatkan untuk memperbarui definisi hubungan kerja yang lebih relevan dengan kondisi saat ini. Ia menyebut dunia kerja telah berubah drastis dibandingkan saat regulasi ketenagakerjaan disusun puluhan tahun lalu.

Menurutnya, banyak pekerja kini bekerja secara fleksibel tanpa pola kerja tetap seperti konsep hubungan kerja lama. Karena itu, perlindungan pekerja seharusnya tidak lagi hanya bergantung pada status formalitas hubungan kerja.

“Yang perlu dipertanyakan sekarang sebenarnya sederhana, apa yang dimaksud sebagai hubungan kerja di tengah perubahan dunia kerja hari ini. Karena kalau aturan yang ada justru tidak mampu melindungi pekerja yang jumlahnya semakin besar, berarti memang ada hal mendasar yang perlu diperbaiki,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....